BANGKAPOS.COM, BANGKA — Seorang pria nyang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial DI, yang dalam kartu identitasnya terdata bekerja sebagai petani/pekebun, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap pada Jumat (27/3/2026) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kebun sawit Desa Kota Kapur ketika diduga hendak mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, didapatkan barang bukti narkotika siap edar dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui sejumlah barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya. Pelaku juga tidak mengelak telah mengedarkan narkotika tersebut di sekitar Desa Kota Kapur,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com, Minggu (29/3/2026).
Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, dan plastik klip kosong.
Lalu didapatkan pula satu unit handphone, timbangan digital, alat bantu berupa sedotan yang dimodifikasi, kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 20,16 gram.
"Atas perbuatannya, pelaku D alias Dd diduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat,” ungkapnya.
Saat ini, pria berumur 38 tahun tersebut beserta barang bukti yang didapat telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)