Nasib PPPK Sulsel Terancam Imbas Efisiensi Anggaran, Bisa Ikuti NTT dan Sulbar
Ansar March 27, 2026 02:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai tidak menentu.

Gelombang efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak langsung ke daerah.

Sulawesi Selatan (Sulsel) pun tak luput dari tekanan tersebut.

Ribuan PPPK kini berada dalam posisi harap-harap cemas.

Mereka terancam tidak diperpanjang kontraknya dalam beberapa tahun ke depan.

Efisiensi Anggaran Picu Kekhawatiran

Kondisi ini dipicu pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sejak 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran di era Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah pusat memangkas TKD hingga Rp50,59 triliun.

Langkah ini dilakukan untuk menekan belanja negara yang mencapai lebih dari Rp306 triliun.

Sebagian anggaran dialihkan ke program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun di sisi lain, kebijakan ini membuat pemerintah daerah harus memutar otak.

Belanja pegawai menjadi salah satu pos terbesar yang sulit dihindari untuk dipangkas.

Aturan 30 Persen Jadi ‘Bom Waktu’

Tekanan semakin besar setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan ini mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027.

Jika melanggar, daerah terancam sanksi.

Mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer.

Akibatnya, banyak pemda mulai menyiapkan langkah efisiensi.

Salah satunya dengan mengevaluasi bahkan tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Sulsel Mulai Siapkan Evaluasi

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, membenarkan rencana evaluasi PPPK.

Jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel saat ini sekitar 1.500 orang.

“Tahun depan PPPK akan dievaluasi, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Evaluasi ini menjadi bagian dari penyesuaian kondisi fiskal daerah.

Terutama dalam menghadapi batas maksimal belanja pegawai.

“Belanja pegawai tentu terpengaruh, apalagi ada amanat maksimal 30 persen di 2027,” jelasnya.

Kontrak Bisa Diputus

Evaluasi PPPK dilakukan secara berkala.

Penilaian mencakup kinerja dan disiplin melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Hasil evaluasi dapat berujung pada beberapa kemungkinan:

Kontrak diperpanjang

Kontrak tidak diperpanjang (PHK)

Atau dialihkan mengikuti seleksi CPNS

“Yang memenuhi syarat bisa ikut tes CPNS,” kata Jufri.

Kondisi ini membuat posisi PPPK tidak sepenuhnya aman, meski sudah berstatus ASN.

NTT dan Sulbar Jadi Contoh Nyata

Ancaman ini bukan sekadar wacana.

Sejumlah daerah sudah menyatakan rencana konkret.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut sekitar 9.000 PPPK berpotensi diberhentikan.

Langkah ini diambil untuk menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.

Sementara di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027.

Kedua daerah ini menjadi sinyal kuat bagi daerah lain, termasuk Sulsel.

Kepala Daerah Berharap Tidak PHK

Sejumlah pemerintah daerah masih berharap tidak terjadi pemutusan kontrak massal.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengaku telah menyiapkan anggaran Rp700 miliar untuk 2026.

“Doakan semoga kondisi keuangan tetap baik sehingga tidak terjadi pemutusan kontrak,” ujarnya.

Namun, ia mengakui skema ke depan masih dihitung.

Apalagi aturan batas belanja pegawai baru berlaku penuh pada 2027.

DPR Ingatkan Dampak Besar

DPR RI turut menyoroti potensi PHK massal PPPK.

Komisi II DPR menilai kebijakan ini berisiko mengganggu pelayanan publik.

Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pasalnya, mayoritas PPPK merupakan guru dan tenaga kesehatan.

Pemerintah Pusat Minta Tidak Panik

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melakukan PHK massal.

Evaluasi PPPK harus berbasis kinerja, bukan keputusan sepihak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 2027.

Daerah diminta menyesuaikan struktur belanja secara bertahap.

Dampak Sosial Mengintai

Jika kebijakan ini berujung pada PHK massal, dampaknya diprediksi besar.

Tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga masyarakat luas.

Beberapa dampak yang berpotensi terjadi:

Lonjakan pengangguran di daerah

Penurunan daya beli masyarakat

Terganggunya layanan pendidikan dan kesehatan

Pengamat menilai, kebijakan ini harus dikaji matang agar tidak menimbulkan efek domino.

Nasib PPPK di Sulsel kini berada di persimpangan.

Di satu sisi, pemerintah dituntut menyehatkan fiskal daerah.

Di sisi lain, ribuan pegawai menghadapi ketidakpastian masa depan.

Dengan sinyal dari NTT dan Sulbar, ancaman ini bukan lagi sekadar isu.

Jika tidak ada kebijakan alternatif, PPPK Sulsel berpotensi mengikuti jejak daerah lain.

Harapan kini tertuju pada keputusan pemerintah agar tidak mengorbankan pelayanan publik dan nasib ribuan pegawai. (*)
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.