TRIBUNPALU.COM - Keenan Nasution kini menghentikan gugatan hukumnya terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Perseteruan panjang mengenai royalti lagu "Nuansa Bening" tersebut kini resmi berakhir.
Keenan Nasution bersama rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya telah terdaftar di Mahkamah Agung.
Perkara ini sebelumnya diketahui tengah menempuh proses hukum yang cukup alot pada tahap kasasi.
Namun, pasca kabar duka wafatnya Vidi Aldiano, pihak penggugat Keenan berubah pikiran soal tuntutannya tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan memberikan penjelasan terkait keputusan mencabut laporannya.
Dalam keterangannya, Keenan membantah jika keputusan ini diambil karena adanya tekanan dari pihak luar.
"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya (Keenan Nasution dan Rudi Pekerti) meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola Sebayang, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Bukan Hanya Vidi, Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Royalti Rp28 Miliar Sasar Ahli Waris
Minola menjelaskan, dari kaca mata hukum perdata, meninggalnya Vidi Aldiano sebenarnya tidak otomatis membatalkan gugatan yang sedang berjalan.
Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang langsung gugur jika terdakwa meninggal dunia.
Demi menghormati mendiang Vidi Aldiano, Keenan Nasution memilih untuk tidak melanjutkan pertarungan hukum tersebut.
Minola mendapatkan kuasa dari Keenan dan Rudi untuk mencabut gugatan pada 19 Maret 2026.
"Per 20 Maret kemarin, seharusnya masalah 'Nuansa Bening' yang di proses kasasi itu sudah berhenti," ucap Minola.
Pencabutan gugatan bukan karena Keenan dan Rudi desakan warganet.
"Ini murni niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami," jelasnya.
Sebelum mencabut gugatan, Minola mengatakan tidak ada komunikasi dengan pihak Vidi Aldiano.
Perjalanan kasus
Lagu 'Nuansa Bening' yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano dan dirilis ke industri musik tahun 2008.
Selama lebih dari 15 tahun, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak mendapatkan hak ekonomi, setelah lagu 'Nuansa Bening' dinyanyikan ulang Vidi Aldiano.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Pada November 2025 Vidi Aldiano menang di pengadilan tingkat pertama.
Hakim menyatakan gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak bisa diterima karena dianggap cacat formil.
Hakim menilai seharusnya Keenan juga menggugat pihak-pihak terkait seperti event organizer (EO) yang menggelar 31 konser Vidi Aldiano dan platform digital.
Di putusan tersebut, Vidi Aldiano bebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui tim kuasa hukumnya, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.
Sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencabut berkas gugatan dengan dasar kemanusiaan setelah Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru 2026: Infinix Note 60, Infinix Hot 60i, Infinix Note Edge, Infinix GT 30
Kepergian penyanyi Vidi Aldiano memang meninggalkan duka mendalam bagi banyak orang.
Namun, di balik kabar kepergiannya, tersimpan kisah kebaikan yang terus dikenang oleh orang-orang di sekitarnya.
Sehari sebelum meninggal dunia, Vidi diketahui sempat menghibahkan satu set sistem tata suara untuk masjid yang berada di lingkungan Polsek Ciputat Timur.
“Satu hari sebelum wafat tanggal 6 Maret 2026 Vidi Aldiano menghibahkan tata suara untuk Masjid Al Askar Polsek Ciputat Timur,” tulis Harry Kiss dalam unggahannya di akun @v8harrykiss dikutip, Senin (16/3/2026).
Menurut Harry, putranya sebenarnya memiliki rencana untuk menghadiri peresmian masjid tersebut, sayangnya rencana itu tidak sempat terwujud karena Vidi lebih dulu berpulang.
“Rencananya mau ikut datang saat peresmian," katanya
"Tapi keburu dipanggil Tuhan,” lanjut Harry Kiss.
Peralatan sound system yang diberikan tersebut diharapkan menjadi salah satu amal jariah bagi pelantun lagu Dara itu.
Sistem audio tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan ibadah di masjid yang berada di kawasan Polsek Ciputat Timur.
Harry juga mengungkapkan bahwa putranya sangat antusias saat memutuskan untuk memberikan bantuan tersebut.
Dalam unggahan yang sama, ia turut membagikan video ucapan terima kasih dari Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq.
“Saya teringat, sehari sebelum almarhum meninggalkan kita, beliau memberikan sumbangsih ke musala kami, satu set audio system, mixer semuanya lengkap dari Vidi Aldiano," kata Bambang
"Itu untuk bagaimana kegiatan ibadah khususnya anggota dari Polsek Ciputat Timur dan warga sekitar bisa dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ia juga mengingat dengan jelas bahwa bantuan tersebut diberikan tepat sehari sebelum Vidi meninggal dunia.
Bambang pun mendoakan agar kebaikan tersebut menjadi amal yang diterima oleh Tuhan.
“Satu hari sebelum beliau meninggal saya ingat. Bapak insyaallah apa yang diberikan almarhum insyaallah, kita doa bersama, diijabah oleh Allah. Beliau meninggal di hari baik, insyaallah doa terbaik buat Vidi,” ungkap Bambang kepada ayah Vidi.(*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel