Viral Warga Blokir Rel Kereta Api di Garuntang Bandar Lampung Buntut Kecelakaan
Daniel Tri Hardanto March 27, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi warga memblokir perlintasan kereta api di wilayah Garuntang, Bandar Lampung mendadak viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 36 detik tersebut, tampak sejumlah warga berkerumun di sekitar perlintasan tanpa palang pintu. 

Tak lama kemudian, beberapa pemuda terlihat mengangkat batangan besi besar yang menyerupai potongan rel dan meletakkannya melintang di atas jalur aktif kereta api.

Berdasarkan narasi yang beredar, aksi nekat ini dipicu oleh kekecewaan seorang pemilik mobil minibus yang terserempet kereta api.

Kendaraan tersebut dilaporkan terserempet saat memaksa melintas meski posisi kereta sudah sangat dekat.

Menanggapi video viral tersebut, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya aksi blokade jalur oleh sekelompok massa menggunakan material rel bekas tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu dikonfirmasi terjadi di perlintasan kereta Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (lintas Garuntang – Sukamenanti).

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (25/3/2026)," ujar Zaki dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).

Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama.

Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.

"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api," tambah Zaki.

Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.

"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.

Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.

"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.