Cara Mudah Lapor SPT Tahunan: Coretax DJP Online, Batas Waktu Diperpanjang hingga 30 April 2026
Gryfid Talumedun March 27, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dan praktis berkat sistem online Coretax DJP.

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026, memberi kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan laporan tanpa terburu-buru, terutama di tengah kesibukan Ramadhan dan libur Idul Fitri.

Cara lapor SPT tahunan pribadi kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP.

Baca juga: Update Terkini Harga Emas di Pegadaian Jumat 27 Maret 2026, Cek Rincian Galeri 24, UBS dan Antam

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup menggunakan perangkat yang terhubung internet.

Kabar baiknya, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Dengan tambahan waktu ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk lapor SPT Tahunan tanpa terburu-buru.

Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026

Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah memberikan kelonggaran selama satu bulan agar wajib pajak memiliki waktu lebih panjang dalam memenuhi kewajiban lapor pajak.

Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, sehingga banyak wajib pajak belum sempat menyelesaikan pelaporan tepat waktu.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menyiapkan skema relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir terbaru.

Apa itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari transformasi digital.

Melalui platform ini, proses lapor SPT tahunan online menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak.

Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat:

  • Mengisi formulir SPT secara elektronik
  • Mengirim laporan secara online
  • Mengakses riwayat pelaporan
  • Mengunduh bukti penerimaan elektronik

Aktivasi akun Coretax sebelum lapor pajak

Sebelum mulai lapor pajak Coretax, wajib pajak perlu memastikan akun sudah aktif.

Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP dengan menggunakan data perpajakan seperti NPWP.

Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung login dan mengakses layanan pelaporan SPT.

Langkah ini penting agar proses lapor SPT tahunan pribadi berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi lewat Coretax DJP

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT tahunan pribadi melalui sistem Coretax DJP:

  • Login ke situs Coretax DJP
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi
  • Tentukan SPT Tahunan dan isi periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
  • Tekan Posting untuk memunculkan data otomatis
  • Periksa dan lengkapi seluruh data
  • Klik Bayar dan Lapor
  • Pilih penyedia tanda tangan digital
  • Masukkan ID dan password
  • Klik Konfirmasi Tanda Tangan
  • Setelah selesai, status pelaporan akan muncul di sistem.
  • Jika kurang bayar, SPT masuk ke menu Menunggu Pembayaran
  • Jika sudah lengkap, akan masuk ke menu SPT Dilaporkan

Wajib pajak juga dapat langsung mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda laporan telah berhasil dikirim.

Data terbaru pelaporan SPT Tahunan 2026

Meski batas waktu diperpanjang, jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan terus meningkat. Berikut rincian pelaporan SPT Tahunan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax
  • 8,8 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan

Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan.

Memahami cara lapor SPT tahunan pribadi sangat penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu. Melaporkan SPT lebih awal memberikan beberapa keuntungan:

  • Menghindari kendala teknis saat sistem ramai
  • Mengurangi risiko kesalahan data
  • Terhindar dari sanksi administrasi
  • Proses lebih cepat dan nyaman

Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar. Namun, sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi melalui Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pelaporan dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak.

Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 30 April 2026, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.