TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Setelah buron berulan-bulan, tersangka pelaku penganiaya berat terhadap istri serta dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur akhirnya tertangkap. Pelaku ditangkap dirumahnya.
Adalah S alias M, sang pelaku yang buron selama ini. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak awal Oktober 2026.
Pria 34 tahun tersebut akhirnya tertangkap pada Kamis pagi (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Sudah 6 bulan sang pelaku buron.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, Jumat (27)3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi pelaku sudah kembali dari pelariannya. Pelaku disebut sudah dirumahnya.
"Dan langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga: Petugas Padamkan Api hingga Malam, Karhutla di Pelalawan Masih Membara di Sejumlah Titik
Baca juga: Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla di Dumai, BPBD Riau sebut Pemadaman Terus Dilakukan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diakuinya, pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025.
Ia juga dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam kasus penganiayaan berat ini, korban merupakan istri pelaku yakni Mariana.
Kala itu, wajah korban babak belur mengeluarkan darah akibat dianiaya pelaku.
Sedangkan untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur korbannya yakni anak tiri pelaku yang saat dilaporkan masih berumur 15 tahun.
Korban persetubuhan anak ini merupakan anak kandung Mariana dari suami sebelumnya.
Peristiwa kekerasan yang dialami Mariana tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban.
Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Dalam proses penyelidikan, terungkap pula dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.
Fakta ini diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut," jelas AKP Heri Yuliardi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)