Oleh: Prof Dr Murpin Josua Sembiring S.E.,M.Si
Gurubesar Universitas Ciputra Surabaya dan Ketua DPD Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Provinsi Jatim
SURYA.CO.ID - Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pengelolaan sumber daya alamnya, khususnya batu bara. Kebijakan penerapan bea keluar ekspor batu bara yang direncanakan berlaku mulai April 2026 dengan tarif progresif sekitar 5 persen–11 persen bukan sekadar kebijakan fiskal biasa. Ia mencerminkan perubahan paradigma besar: dari sekadar eksportir komoditas mentah menuju negara yang menggunakan sumber daya alam sebagai instrumen strategi ekonomi nasional. Perdebatannya bukan lagi perlu atau tidak penerapan bea ini, melainkan bagaimana kebijakan ini dirancang agar benar-benar meningkatkan kontribusi batu bara bagi perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
Secara makro, sektor batu bara memiliki posisi yang signifikan. Pada 2024, kontribusinya mencapai sekitar Rp850,45 triliun atau 3,84 persen dari PDB nasional, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sekitar 267 ribu orang. Namun, jika dibandingkan dengan potensi nilai ekonominya, kontribusi fiskal tambahan dari kebijakan bea keluar diperkirakan hanya sekitar Rp20–25 triliun per tahun relatif kecil dibanding total nilai industri tersebut. Di sinilah letak masalah strukturalnya: Indonesia masih terlalu bergantung pada ekspor bahan mentah, bukan pada penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
Setelah saya cermati Pemerintah mengusung tiga tujuan utama dari kebijakan ini: Menangkap windfall profit saat harga global tinggi, memperkuat APBN di tengah tekanan energi global dan sekaligus memperbaiki tata kelola ekspornya. Secara teori kebijakan publik, ini adalah langkah yang rasional. Namun dalam perspektif manajemen strategik, kebijakan ini adalah bentuk trade-off antara tiga kepentingan utama: penerimaan negara (fiscal revenue), ketahanan energi (energy security) sekaligus daya saing global (global competitiveness). Masalahnya: ketiganya tidak bisa dimaksimalkan sekaligus.
Kebijakan sebesar ini tidak bisa bergantung pada satu institusi saja. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh orkestrasi lintas aktor strategis, yaitu: Presiden Prabowo dan Kementerian Koordinator.
Presiden sebagai pemegang arah kebijakan harus memastikan bahwa bea keluar bukan sekadar kebijakan fiskal jangka pendek, tetapi bagian dari grand strategy nasional.
Kementerian Koordinator (Perekonomian dan Kemaritiman & Investasi) berperan sebagai policy integrator agar tidak terjadi konflik antar sektor. Kementerian Keuangan, peran strategisnya mendesain tarif progresif yang adaptif dan tidak merusak industri dan mengelola penerimaan agar dialokasikan ke sektor produktif (hilirisasi, energi, industrialisasi). Tanpa desain fiskal yang presisi, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar pajak tambahan tanpa dampak struktural.
Kementerian ESDM sebagai regulator sektor, ESDM bertanggung jawab pada: Validitas data produksi dan ekspor, penguatan sistem digital seperti MODI dan e-RKAB dan pengawasan kualitas dan volume batu bara, karena di sinilah kunci menutup kebocoran nilai negara selama ini.
DEN (Dewan Energi Nasional) saatnya berperan sebagai arsitek kebijakan energi strategis, yang memastikan bea ekspor batu bara tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menjaga kedaulatan energi dan arah transformasi energi Indonesia.
Kementerian Perdagangan & Bea Cukai peran strategisnya adalah: mengawasi arus ekspor dan mencegah praktik under invoicing dan mengontrol jalur perdagangan untuk menghindari ekspor tidak langsung melalui negara perantara. Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada integritas sistem perdagangan ini.
BUMN dan Industri (Pelaku Usaha): perusahaan batu bara bukan sekadar objek kebijakan, tetapi aktor transformasi: mendorong investasi hilirisasi (DME/Dimethyl Ether penganti LPG, gasifikasi, downstream industry) serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan. Tanpa partisipasi industri, kebijakan ini akan berujung resistensi, bukan transformasi.
Pemerintah Daerah: daerah penghasil batu bara seperti Kalimantan dan Sumatera memiliki peran penting: menjaga stabilitas sosial dan tenaga kerja dan mengarahkan diversifikasi ekonomi daerah. Jika daerah tidak dilibatkan, risiko sosial-ekonomi (PHK, kontraksi ekonomi lokal) akan meningkat.
Akademisi dan Lembaga Riset: peran strategis yang sering diabaikan yaitu memberikan evidence-based policy recommendation dan mengawal kebijakan agar tetap rasional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan besar tanpa basis riset yang kuat berisiko menjadi kebijakan reaktif.
Dalam praktik lama, beberapa perusahaan tambang batubara “diduga” melaporkan volume produksi lebih kecil dari realisasi (under-reporting), menjual ke afiliasi dengan harga lebih rendah (transfer pricing), memanipulasi kualitas (kalori/grade) (downgrading) secara administratif, misalnya batubara 6.300 kcal/kg dilaporkan sebagai 5.800 kcal/kg agar harga jual terlihat lebih rendah akibatnya, harga acuan dan nilai jual tercatat lebih rendah dari yang sebenarnya.
Sulfur Content (kadar sulfur) dilaporkan lebih tinggi dari kondisi sebenarnya untuk menurunkan grade agar nilai jual tampak lebih rendah. Dampaknya, negara dirugikan dari sisi penerimaan (royalti negara berkurang, pajak lebih kecil dari seharusnya, dan PNBP) karena dihitung berdasarkan nilai yang dimanipulasi, sementara selisih keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu (baik pengusaha dan individu pejabat Instansi terkait/berwenang) melalui transaksi di luar pelaporan resmi.
Di titik ini, saatnya wajib mengunakan Surveyor Independen agar volume dan kualitas batubara diverifikasi pihak ketiga untuk menghindari “mark down”/downgrade administration kualitas secara sepihak dan motif keuntungan pebisnis.
Imbas kepada pebisnis batubara atas kebijakan bea ini tentu menghadapi tekanan besar akibat transisi energi global, regulasi lingkungan yang semakin ketat, keterbatasan pendanaan, serta volatilitas harga yang tinggi, sehingga posisinya mulai bergeser sebagai industri “sunset” (industri yang “menuju senja”, perlahan ditinggalkan karena perubahan zaman, teknologi, atau perilaku konsumen) ; oleh karena itu, strategi yang paling relevan adalah melakukan transformasi dari sekadar penambangan menjadi perusahaan energi terintegrasi melalui diversifikasi ke energi terbarukan, hilirisasi seperti gasifikasi (DME), peningkatan efisiensi operasional berbasis digital, serta penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dan manajemen karbon agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di masa depan.
Untuk benar-benar meningkatkan kontribusi batu bara untuk kemajuan Indonesia, saya sarankan tiga strategi utama: Pertama, hilirisasi sebagai agenda wajib: Gasifikasi, DME, dan industri turunan harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar proyek tambahan. Kedua, smart Export Duty dimana tarif fleksibel, adaptif terhadap harga global, dan memberi insentif bagi hilirisasi dan ketiga,reinvestasi untuk Transformasi. Pendapatan dari batu bara harus diarahkan untuk energi masa depan dan diversifikasi ekonomi. Makna Strategis kebijakan ini: Indonesia Menuju “Resource Power State” ini mencerminkan pergeseran besar: dari laissez-faire economy menuju state-controlled resource management. Indonesia sedang bergerak ke arah: “commodity-based fiscal state”, di mana sumber daya alam bukan hanya dieksploitasi, tetapi digunakan secara strategis untuk pembiayaan pembangunan dan penguatan posisi negara.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai strategi fiskal atau sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan harus menjadi momentum penegakan kedaulatan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, Presiden Prabowo perlu menunjukkan ketegasan penuh kepada seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, aparat pengawas, pelaku usaha, maupun aktor-aktor terkait lainnya bahwa tidak ada lagi ruang untuk praktik manipulasi, kebocoran, atau permainan yang merugikan negara. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola batu bara ke depan. Tanpa ketegasan tersebut, kebijakan sebesar apa pun hanya bergaung namun lenyap kehilangan maknanya. (*)