Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Kerjasama ini ditandatangani KLH, Pemprov Banten dengan Pemkot Serang, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon.
Acara penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/3/2026), dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Banten Andra Soni, serta para wali kota dan bupati dari wilayah Tangerang Raya dan Serang-Cilegon (Seragon).
Hanif Faisol menyampaikan dua proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Banten ditargetkan rampung dalam tiga tahun.
Pendanaan proyek ini dilakukan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dua lokasi PSEL yang akan dibangun adalah Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang dan Cilowong di Kota Serang.
Menurut Hanif, pembangunan PSEL merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah darurat sampah di sejumlah wilayah, termasuk Banten.
Dengan adanya dua PSEL tersebut, volume sampah yang ditargetkan untuk diolah menjadi energi listrik mencapai 4.000 ton per hari.
Meskipun demikian, proses pembangunan diperkirakan memerlukan waktu panjang, mulai dari peletakan batu pertama hingga siap beroperasi.
Selama proses tersebut, Hanif menekankan pentingnya sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat.
“Sekali lagi kami sudah sering ngomong, apapun teknologi yang digunakan maka fondasi dasar adalah sampah itu terpilah. Tanpa sampah terpilah maka biayanya akan cukup besar maka jika biaya cukup besar akan membebankan kepada masyarakat,” kata Hanif.
Ia menambahkan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Danantara pekan depan untuk memulai proses lelang pekerjaan.
“Proses pelelangannya biasanya cukup panjang karena dananya cukup besar dan arahannya akan dilakukan secara nasional sehingga diperlukan waktu beberapa bulan,” ujar Hanif.
Terkait besaran anggaran, Hanif enggan membeberkannya dan mempersilakan pihak Danantara yang menyampaikannya.
Ia menegaskan, kedua PSEL tersebut telah melalui verifikasi lapangan oleh tim gabungan pemerintah pusat dan akan segera memasuki tahap lelang.
Baca juga: Pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Banten Butuh Waktu 3 Tahun
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, selama menunggu rampungnya PSEL, sosialisasi pemilahan sampah akan terus digencarkan.
“Bagaimana proses pemilahan sampah terus dilakukan sosialisasi, karena sampai berdiri dan beroperasionalnya PSEL ini butuh 3 tahun, sedangkan tadi disampaikan secara teknis pembuangan sampah itu tidak boleh lebih dari 20 tahun,” ujarnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan kesiapan daerahnya dalam mendukung proyek strategis tersebut, termasuk menyiapkan lokasi di Cilowong sebagai titik pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
“Kami siap berkolaborasi. Ini menjadi solusi jangka panjang, namun sambil menunggu, kami tetap fokus membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu mengurai volume sampah yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayahnya.
"Harapannya tentu dalam rangka mengurai sampah dari Kabupaten Serang. Karena kita tahu, sampah dari Kabupaten Serang itu sangat banyak. Dengan adanya program PSEL ini, maka persoalan sampah di Kabupaten Serang ini insyaallah bisa terselesaikan," ujarnya, Jumat, (27/3/2026).
Rencananya, titik pembangunan PSEL akan berlokasi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong yang berada di Kota Serang.
Lokasi tersebut dipilih sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis regional.
Program ini tidak hanya melibatkan Kabupaten Serang, tetapi juga mengusung konsep aglomerasi Serang Raya yang mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.