Wisatawan Pantai Sayang Heulang Dipungli Rp45 Ribu Tanpa Karcis, Pemda Garut: Viralkan Pelakunya!
Muhamad Syarif Abdussalam March 27, 2026 03:28 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Objek wisata pantai selatan Garut kembali mencuri perhatian akibat maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan wisatawan saat libur Lebaran 2026.

Praktik tersebut disebut masih kerap terjadi di sejumlah titik, terutama di area akses menuju pantai.

Pantauan Tribun di lini masa media sosial, terdapat lebih dari dua video warga yang mengeluhkan aksi pungli saat membayar retribusi masuk.

Wisatawan asal Bandung, Rina (32) mengatakan bahwa dirinya pun menjadi korban pungutan liar saat berkunjung ke kawasan Pantai Sayang Heulang. 

Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi tanpa diberikan karcis atau bukti pembayaran.

"Di Sayang Heulang saya diminta Rp15 ribu untuk tiket masuk, lalu Rp5 ribu untuk parkir. Tapi saya disuruh bayar total Rp45 ribu. Saya bingung, itu dasar penarikannya apa. Tidak ada karcis juga," ujarnya kepada Tribun, Jumat (27/3/2026).

Ia mengungkapkan kekesalannya karena kondisi di lokasi dinilai tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. 

Menurutnya, jika memang ada tarif tinggi, seharusnya diimbangi dengan fasilitas yang memadai, seperti kebersihan dan penataan kawasan yang baik.

"Saya lihat fasilitas seadanya, malahan banyak sampah dan beberapa fasilitas gak keurus," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut menyampaikan klarifikasi terkait tarif resmi.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons keluhan wisatawan soal dugaan pungutan liar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Beni Yoga, menjelaskan bahwa tarif resmi telah ditetapkan dan dicantumkan di pos jaga sebagai acuan bagi pengunjung.

"Tarif resmi sudah kami tetapkan dan tempel di pos, mulai Rp10 ribu untuk dewasa di hari biasa, serta parkir motor Rp5 ribu," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkan. 

Bahkan, pihaknya mendorong agar oknum yang melakukan pungli direkam sebagai bukti untuk nantinya ditindak secara tegas.

"Silakan viralkan dan saya mohon nanti perlihatkan wajah yang melakukan pungli itu siapa," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.