TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam menangani persoalan sampah di ibu kota.
Penanganan sampah yang sebelumnya dilakukan di titik penampungan sementara (emplacement) di Kali Pesanggrahan, kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, kini resmi dialihkan ke lokasi lain.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. DLH DKI Jakarta menutup permanen lokasi penampungan sementara tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya yang berasal dari badan air.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penanganan sampah di wilayah Jakarta.
Adapun lokasi baru yang ditunjuk adalah Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai untuk menyaring dan mengelola sampah dari aliran sungai.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pun angkat bicara terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Awal Mula Ricuh soal Mobil Tertabrak Kereta di Bandar Lampung, Warga Murka hingga Blokir Perlintasan
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pengalihan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas saringan sampah yang telah tersedia di SSTBS.
Meski lokasi baru ini memiliki jarak yang lebih jauh dibandingkan titik sebelumnya, DLH memastikan pelayanan tidak akan terganggu.
Meski jaraknya lebih jauh, DLH DKI Jakarta memastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal.
Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Jakarta, khususnya yang berasal dari sungai, bisa menjadi lebih tertata dan efisien.
"Kami mengalihkan pembuangannya ke SS TB Simatupang, lokasinya sangat representatif," kata Asep, Jumat (27/3/2026).
"Kami bisa langsung mengolahnya tetapi jaraknya jadi cukup jauh dan mudah-mudahan itu tidak menghalangi atau menghambat pelayanan kami," lanjutnya.
Sistem pengelolaan sampah badan air di Jakarta dilengkapi dengan sekat-sekat di sungai untuk menahan sampah.
Hal tersebut agar tidak mengalir ke laut, sebelum diangkut ke darat untuk diproses lebih lanjut.
"Kami pastikan sampah dari badan air tidak kembali ke sungai atau laut, dan penanganannya tetap sesuai prosedur," ujarnya.
Langkah pengalihan ini menjadi bagian dari komitmen DLH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup permanen lokasi penampungan sementara (emplacement) sampah di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Asep menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
Penutupan permanen lokasi penampungan sementara itu dilakukan mulai Jumat (27/3/2026).
"Hari ini kami menutup emplacement di TPU Tanah Kusir dan komitmen kami untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan," kata Asep, Jumat.
"Emplacement ini tempat sementara dan bukan tempat TPS yang berlama-lama, sampah yang sudah terkumpul di sini, kami selesaikan dalam waktu satu hari," lanjutnya.
Ia mengapresiasi masukan publik yang menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan pengelolaan sampah di ibu kota.
Asep menjelaskan, emplacement di TPU Tanah Kusir telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sampah dari badan air, seperti sungai dan waduk.
"Fungsi emplacement ini sebagai tempat penempatan sementara sampah-sampah yang berasal dari sampah sungai, sampah-sampah badan air, dan bukan sampah dari warga," katanya.
Menurutnya, lokasi tersebut melayani pengangkutan sampah dari wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
Sampah yang dikumpulkan kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut untuk dibawa ke emplacement Perintis guna dilakukan pemilahan lanjutan oleh petugas.
Sampah residu lalu diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat ke TPST Bantargebang pada hari yang sama untuk pengolahan lebih lanjut.
Ada enam minidump yang dilayani melalui emplacement ini, dan sebagai tempat penempatan sampah sementara kemudian dipindahkan menggunakan ekskavator ke truk dump kecil.
"Setelah itu sampah dibawa ke TB Simatupang atau TPSC Bantargebang sebagai tempat pemrosesan akhir," kata Asep.
Lokasi tersebut juga sempat digunakan untuk menampung limbah daun dari aktivitas pemeliharaan taman oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Meski demikian, DLH memutuskan untuk menutup fasilitas tersebut mulai hari ini sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Penutupan juga akan dilakukan secara bertahap pada emplacement lain yang berada di dekat aliran sungai.
Selain itu, lokasi tersebut juga sempat digunakan untuk menampung limbah daun dari aktivitas pemeliharaan taman oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Penutupan juga akan dilakukan secara bertahap pada emplacement lain yang berada di dekat aliran sungai.
DLH akan mengkaji opsi perbaikan, termasuk kemungkinan pemagaran lokasi atau penggunaan kontainer tertutup di titik penanganan sampah badan air.
(Tribunnewsmaker.com/Wartakotalive.com)