SURYA.CO.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah tudingan pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, karena terkait momen Lebaran 2026.
Pria yang baru naik jabatan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol ini menegaskan, pengalihan status tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu."
“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” katanya.
Asep menyatakan, pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Eks Penyidik KPK yang Desak Dewan Pengawas Investigasi Pengalihan Tahanan Gus Yaqut: Janggal!
Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.
Ia menyebut hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Asep Guntur Rahayu lahir di Majalengka, 25 Januari 1974.
Pria jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini merupakan lulusan Psikologi, Universitas Bhayangkara Fakultas Jakarta Raya (Ubhara Jaya).
Ia diketahui memiliki istri yang juga berprofesi sebagai polisi, yakni Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.
Selama di kepolisian, Asep Guntur Rahayu menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri, seperti Kabagpenkompeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, hingga Kapolres Cianjur.
Setelah itu, ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 sebagai penyidik, atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.
Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012. Namun, 10 tahun kemudian, kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Asep Guntur Rahayu mengemban jabatan sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang menjadi Kapolda NTT.
Kemudian, dia didapuk menjadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada April 2023.
Adapun kini, Asep Guntur Rahayu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sejak awal 2026.
Jelang Lebaran 2026, Asep naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.
Kenaikan pangkat tersebut ditandai dengan adanya upacara kenaikan pangkat terhadap 47 Perwira Tinggi (Pati) di Rupatama Mabes Polri, Kamis (19/3/2026).
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dari institusi.
“Kenaikan pangkat ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang lebih besar untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johnny, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Tribratanews.polri.go.id.
Dengan kenaikan pangkat ini, Polri berharap para perwira tingginya dapat terus berkontribusi untuk kepentingan masyarakat, dan mendukung transformasi Polri yang Presisi.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung