BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak penerapan regulasi tersebut terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
“Undang-undang ini dibentuk tahun 2022 dan mulai berlaku lima tahun kemudian, yakni 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK,” ujar Didit, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, membuat potensi terbukanya ruang penganguran baru yang membuat Pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut.
"Mereka sudah punya keluarga, anak, istri dan disinilah Pemerintah Daerah harus hadir," ucapnya.
Lebih lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung ini memberikan solusi, termasuk penundaan yang dianggap perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita minta supaya undang-undang ini ditunda atau direvisi, karena daerah belum siap. Jika tidak ditunda, maka PAD harus kita tingkatkan. Sekarang, apa yang mau diperas lagi di Bangka Belitung ini?. Lalu kita harap Pemerintah Pusat, tidak mengurangi transfernya ke daerah. Saat ini kan bertolak belakang keinginan pusat, tapi di satu sisi transfer daerah dipangkas. Saya yakin resah gelisah ini bukan hanya Bangka Belitung, tapi seluruh Indonesia," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga berharap adanya perhatian dari Presiden Republik Indonesia, guna mengambil kebijakan yang dapat berdampak positif bagi masyarakat.
"Untuk solusi sangat cepat itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang bisa melakukan ini yakni Pak Presiden," tuturnya.
Sementara itu sebagai aksi nyata Didit Srigusjaya mengatakan DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah, akan segera ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi di daerah.
"Kita sudah izin Gubernur, kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat terutama ke Menpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri. Kita akan sampaikan. Lalu sebagai pembentuk undang-undang, kami lagi bangun komunikasi kepada Komisi II DPR RI. Jika memang ada ruang kami untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)