SURYA.CO.ID, TUBAN - Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tuban masih menghadapi tantangan serius. Dari target 328 unit, sebanyak 78 unit dilaporkan belum bisa direalisasikan hingga Jumat (27/3/2026).
Persoalan utama yang mengganjal program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini adalah ketersediaan lahan. Banyak desa kesulitan memenuhi kriteria teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam ketentuannya, pembangunan gerai KDKMP tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa atau kelurahan, antara lain:
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Gunadi, merinci bahwa dari 78 unit yang bermasalah, 51 lokasi sebenarnya sudah memiliki lahan namun tidak memenuhi spesifikasi luas. Sementara 27 titik lainnya benar-benar belum memiliki lahan sama sekali.
Menanggapi mandeknya pembangunan di puluhan titik tersebut, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan pihaknya tengah menggodok alternatif solusi teknis. Salah satunya adalah dengan mengubah desain konstruksi.
"Kemarin disampaikan, untuk KDKMP di Tuban yang terkendala lahan mungkin nanti bisa dibangun bertingkat," ujar Joko Sarwono. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil agar desa yang memiliki lahan terbatas tetap bisa memiliki gerai KDKMP.
Opsi konstruksi vertikal ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ruang fungsional koperasi tanpa harus memakan luas tanah yang terlalu besar. Saat ini, Pemkab Tuban terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian spesifikasi baru tersebut.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan inisiatif nasional yang dirancang sebagai pusat distribusi pangan dan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Di Jawa Timur, Tuban menjadi salah satu kabupaten dengan target pembangunan unit yang cukup masif guna mendukung ketahanan pangan lokal.
Bagi pemerintah desa yang masih mengalami kendala lahan, disarankan segera melakukan inventarisasi aset desa yang potensial. Koordinasi aktif dengan Diskopumdag sangat diperlukan agar alokasi pembangunan tidak dialihkan ke wilayah lain. Pastikan status hukum lahan sudah clear and clean sebelum mengajukan usulan konstruksi bertingkat.