TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pihaknya mendukung penuh aturan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten negatif dan potensi kecanduan media sosial.
“Pemko Batam menyambut baik kebijakan ini. Setelah diberlakukan, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak,” kata Rudi, Jumat (27/3/2026).
Rudy mengatakan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kejujuran pengguna saat mendaftar akun di platform digital.
Rudy mengakui, selama ini masih banyak anak di bawah umur yang memanipulasi data usia agar dapat mengakses media sosial.
“Kami berharap saat mendaftar, pengguna mengisi data dengan jujur. Jika usia diisi tidak sesuai, tentu akan menyulitkan upaya perlindungan terhadap anak,” kata Rudy.
Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan sistem verifikasi yang lebih ketat untuk mengantisipasi manipulasi data tersebut.
Nantinya, data pengguna akan dihubungkan dengan data kependudukan untuk memastikan keabsahan identitas dan usia.
“Verifikasi akan dilakukan dengan mengaitkan akun dengan data kependudukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian usia, maka akses ke platform digital tersebut akan otomatis dibatasi,” jelas Rudi.
Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Sementara itu, untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses masih dimungkinkan mulai usia 13 tahun dengan pengawasan tertentu.
Sejumlah platform yang akan mulai menerapkan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu bagi penyelenggara sistem elektronik menyesuaikan sistem mereka.
Selain untuk melindungi anak dari ancaman konten berbahaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan risiko kecanduan digital yang kian meningkat di kalangan remaja.
Penggunaan media sosial yang berlebihan dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga perkembangan sosial anak.
Rusy juga memgagakan, kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. (Ian)