TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP menyelesaikan pengamanan Jogobaran di kawasan Malioboro selama libur Lebaran pada 18-25 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penindakan, pelanggaran merokok di sembarang tempat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro masih mendominasi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, posko Jogobaran di kawasan Malioboro sudah selesai per Rabu (26/3/2026) malam.
Pengamanan Malioboro selanjutnya kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, meski pihaknya tetap memberi dukungan patroli.
"Satpol PP (sifatnya) backup. Kami optimalisasi patroli di kawasan Malioboro, termasuk Jalan Pasar Kembang," tandasnya, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: 70 Gerobak Angkringan Bakal Dihadirkan saat Silaturahmi Idulfitri DIY, Sasar Ekonomi Kerakyatan
Menurutnya, dari hasil pengamanan Jogobaran, kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terkait KTR Malioboro yakni merokok tidak pada tempatnya.
Pelanggaran lainnya yang banyak ditemukan mengenai keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang muncul di Malioboro.
Atas Pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Yogyakarta langsung memberikan peringatan kepada pengunjung yang merokok maupun PKL dan pedagang asongan.
"Memang khusus operasi Jogobaran ini polanya adalah persuasif sehingga teguran lisan, pemberian peringatan ini yang kami kedepankan," tambahnya.
Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta turut memberikan teguran lisan kepada 5 pengamen karena terbukti nekat memasuki kawasan Malioboro.
Mereka pun mendapat edukasi bahwa di Malioboro sudah ditetapkan titik-titik atraksi musik, sehingga tidak boleh sembarangan mengamen.
"Jadi, kami memberikan teguran lisan. Selanjutnya kami mengimbau (pengamen) untuk keluar dari area Malioboro," pungkas Kasatpol PP. (*)