Sri Purnomo Sampaikan Pledoi, Singgung Penerapan Pasal Uang Pengganti
Muhammad Fatoni March 27, 2026 06:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman menghadirkan pembelaan menyeluruh dari pihak terdakwa, Sri Purnomo. 

Sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/3/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, menegaskan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur penyertaan dalam tindak pidana maupun unsur keuntungan pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Soepriyadi menyampaikan bahwa tindakan Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu semata-mata merupakan pelaksanaan kewenangan administratif, khususnya dalam penandatangan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi bagian dari kebijakan program hibah pariwisata. 

Menurutnya, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Administrasi Pemerintahan, sehingga menurutnya tidak dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami adalah pelaksanaan kewenangan sebagai Bupati yang sah secara hukum. Tidak ada niat jahat, tidak ada persekongkolan,” ujar Soepriyadi di hadapan majelis hakim.

Bantahan

Kuasa hukum juga membantah penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan atau kerja sama dalam tindak pidana. 

Dalam pledoi disebutkan pula bahwa tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya pembagian peran, kesepakatan jahat, ataupun koordinasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. 

Interaksi antar pihak yang dipersoalkan dalam perkara ini, menurut Soepriyadi, merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang wajar.

Nama Raudi Akmal yang turut disebut dalam perkara juga dinilai olehnya tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana. 

Soepriyadi menjelaskan bahwa aktivitas Raudi Akmal dalam mensosialisasikan program hibah pariwisata dan berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kegiatan tersebut adalah bentuk pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD. Itu bukan pelanggaran, melainkan kewajiban untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi tersebut di luar komisi yang dibidanginya. 

Menurutnya, pembidangan komisi hanya bersifat internal untuk pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Uang Pengganti

Selain membantah unsur penyertaan, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. 

Soepriyadi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan kepada Sri Purnomo karena tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.

"Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memperoleh satu rupiah pun. Dalam kondisi demikian, tidak ada dasar hukum untuk membebankan uang pengganti," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, pembayaran uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata berdasarkan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, apabila tidak terdapat keuntungan yang diterima terdakwa, maka kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan.

Argumentasi tersebut juga diperkuat dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa uang pengganti hanya dikenakan kepada pihak yang secara nyata menerima atau menikmati hasil tindak pidana. 

Dalam sejumlah putusan, termasuk perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang tidak terbukti memperoleh keuntungan.

“Prinsip hukumnya jelas, yang dibebani adalah pihak yang menikmati hasilnya. Jika tidak ada keuntungan yang diterima, maka tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," kata Soepriyadi.

Kesimpulan Tim Kuasa Hukum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat Sri Purnomo tidak memenuhi dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerja sama jahat dan adanya keuntungan pribadi. 

Tanpa kedua unsur tersebut, menurut mereka, konstruksi perkara menjadi tidak berdasar secara hukum.

“Jika tidak ada persekongkolan dan tidak ada keuntungan yang dinikmati, maka seharusnya tidak ada dasar untuk menyatakan klien kami bersalah,” ujar Soepriyadi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang telah disampaikan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan, Jumat (13/3/2026).
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan, Jumat (13/3/2026). (Tribun Jogja/MIFTAHUL HUDA)

Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sri Purnomo pada perkara korupsi Dana Hibah Sleman dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3/2026) lalu.

Jaksa menyebut Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, dua membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," terang Jaksa saat persidangan di PN Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

Namun, jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.  

Jaksa pun meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," ucap Jaksa saat membacakan salinan tuntutan.

Selain itu, Sri Purnomo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. Nominal uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," ujar jaksa.

( tribunjogja.com )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.