Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menargetkan sejumlah platform berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook, sebagai langkah melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menilai pembatasan media sosial bagi anak memang sangat diperlukan, terutama untuk mencegah dampak negatif seperti penyimpangan perilaku hingga kasus eksploitasi anak.
“Kita memang harus membatasi. Anak-anak di bawah 16 tahun belum siap membuat akun sendiri. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang dan berbahaya,” kata Andika saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai penggunaan berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox harus diawasi lebih ketat oleh orang tua karena anak-anak dinilai mudah meniru konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan.
Menurutnya, orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengontrol penggunaan gadget agar anak tidak terpapar konten yang tidak pantas.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting. Kalau tidak ada batasan, anak-anak bisa terpapar konten yang tidak pantas, bahkan bisa memicu penyimpangan sosial dan seksual. Jadi walaupun ada aturan, pengawas paling utama tetap orang tua,” ujarnya.
Andika juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk kembali menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat sekolah dan masyarakat.
Ia menilai edukasi penggunaan media sosial yang aman harus dilakukan secara berkelanjutan agar orang tua memahami risiko yang bisa terjadi.
“Kalau perlu, sosialisasi ini digalakkan sampai ke tingkat kampung. Karena masih banyak orang tua yang belum paham dampak penggunaan media sosial bagi anak-anak,” katanya.
Ia berharap pembatasan usia pengguna media sosial ini dapat diterapkan lebih tegas sehingga anak-anak benar-benar terlindungi dari dampak negatif dunia digital.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )