BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Saat ini Kejari Batola sedang melakukan penyelidikan, terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Lebih spesifik, penyelidikan dilakukan pada terhadap kegiatan penyertaan modal, periode 2019-2023.
Dalam prosesnya, Kejari Batola telah memanggil dan memintai keterangan belasan orang sebagai saksi.
"15 orang saksi sudah kami mintai keterangan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kejari Batola Selidiki Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM, Pada Periode 2019-2023
Lebih lanjut Yogi mengungkapkan, selain 15 saksi tersebut, pihaknya masih memerlukan keterangan dari belasan orang lainnya.
Para pihak tersebut ujar Yogi beberapa kali telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tak pernah hadir.
"Yang tidak hadir ada 14 orang. Sembilan diantaranya membuat surat pernyataan belum siap," ujarnya.
Berkaitan hal tersebut ia mengimbau kepada sejumlah saksi yang telah dipanggil, untuk dapat bersikap kooperatif.
"Agar menghormati proses penegakan hukum yang sudah berjalan, dengan memenuhi panggilan," ucapnya.
Kabar kurang sedap tersebut di sampaikan langsung oleh Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Tipikor di PDAM Batola," kata Andri, Jumat (27/3/2026).
Proses penyelidikan terkait dugaan penyelewengan di PDAM Batola tersebut, bermula dari aduan masyarakat.
"Laporan tesebut langsung kami tindaklanjuti, dengan melakukan pendalaman," terang Andri.
Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim, Mantan Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dijelaskannya bahwa, penyelidikan perkara dugaan rasuah di PDAM Batola dilakukan pada dari periode 2019-2023.
Lebih rinci disampaikan Andri bahwa, penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan penyertaan modal.
"Untuk lebih detilnya saat ini belum bisa kami sampaikan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)