Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Terkuak motif aksi pembacokan brutal yang diduga dipicu cekcok saat nongkrong berujung penangkapan seorang remaja di Kota Bengkulu.
Tim gabungan Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu dan Intelmob Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat berinisial GPS (17), seorang residivis kasus pencurian.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dengan korban bernama Candra, warga Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.
Kejadian pembacokan itu dibenarkan oleh PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menyebut kasus penganiayaan berat ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kronologi penganiayaan berat bermula ketika korban dan terduga pelaku sama-sama berada di kawasan Belungguk Point, Padang Jati, untuk nongkrong bersama sejumlah teman.
Diduga terjadi adu mulut antara keduanya yang memicu emosi pelaku. Setelah cekcok tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Apa Kami Ini Orang Miskin Tangis Orangtua Sopiah, Desak Polisi Usut Kematian Anaknya di Kepahiang
Namun, rasa sakit hati membuat pelaku kembali dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam, lalu kembali mencari korban,” ungkap Revi.
Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban dan terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor hingga akhirnya sampai di Jalan Ahmad Yani, Kebun Keling.
Di lokasi itulah pelaku melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.
Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung menuju rumah sakit.
Setibanya di IGD RS Bhayangkara, pelapor yang merupakan ayah korban melihat anaknya sudah terbaring dengan luka bacok di kepala.
Tidak terima dengan peristiwa penganiayaan berat yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim gabungan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan menerima laporan akurat terkait lokasi persembunyian GPS.
Tak berselang lama, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Merpati 17, Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Residivis Ditangkap Tanpa Perlawanan
Sekitar pukul 15.17 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Gilang Pramana Saputra.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Revi.
Diketahui, GPS merupakan residivis kasus pencurian, sehingga status hukumnya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.