Mantan Kepsek SMA Negeri 16 Medan Divonis 32 Bulan Penjara Kasus Korupsi BOS
Randy P.F Hutagaol March 27, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan. 

Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina,  dijatuhkan vonis kepada terdakwa Reny dua tahun delapan bulan atau 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan  didenda Rp50 juta.

"Apabila UP tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa dihukum tiga bulan penjara," ucap Sulhanuddin, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Medan, Jumat (27/3/2026) sore. 

Selain itu, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp70,2 juta. UP tersebut harus dilunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.

Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Hakim tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin, karena hakim menilai mereka tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. 

Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada periode 2022 hingga 2023, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sekitar Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.