TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang memicu kekhawatiran nasional. Aturan ini dinilai sebagai 'bom waktu' yang berpotensi memicu gelombang PHK massal.
Banyak pihak khawatir, daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi terpaksa melakukan pemangkasan jumlah pegawai demi memenuhi regulasi tersebut.
Di Kabupaten Sleman, pemerintah daerah juga mulai menghitung cermat alokasi anggaran mereka. Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Agus Hidayatno menyatakan bahwa saat ini posisi belanja pegawai di Kabupaten Sleman masih berada dalam kategori aman dan ideal.
"Untuk APBD saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Sleman berada di angka 29,95 persen. Total belanja pegawai sebesar Rp1,004 triliun dari total APBD mencapai Rp3,353 triliun." katanya, Kamis (27/3/2026).
Meski berada sangat dekat dengan ambang batas 30 persen, Agus menegaskan bahwa porsi anggaran lainnya tetap terbagi secara proporsional. Sisa anggaran APBD dialokasikan untuk berbagai sektor vital, mulai dari belanja barang dan jasa, dana hibah, bantuan sosial (bansos), belanja modal, hingga belanja transfer dana ke desa.
Kendati begitu, keberlanjutan postur belanja aman di Kabupaten Sleman ini sangat bergantung pada stabilitas keuangan pusat. Pemerintah Kabupaten Sleman berharap tidak ada lagi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di masa mendatang. Mengingat untuk anggaran tahun 2026 ini, Sleman sempat mengalami pemangkasan TKD hingga Rp279 miliar yang cukup berdampak pada postur anggaran.
Apabila transfer keuangan dari pusat tetap stabil, Sleman optimis dapat memenuhi aturan tahun 2027 tanpa harus mengorbankan nasib para pegawai daerah.
"Untuk posisi saat ini sudah cukup ideal, dibawah ambang batas maksimal 30 persen. Harapannya tidak ada pemotongan TKD lagi, sehingga persentase belanja kita tetap aman," katanya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pemerintah daerah membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini menjadi tantangan berat bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) rendah dan porsi belanja pegawainya tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin sebelumnya juga mengakui bahwa kebijakan pusat tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah. Jumlah total PPPK di Kabupaten Sleman 2.737 dengan rata-rata gaji Rp 3 juta perbulan.
"Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian kerja) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK," kata Wildan.(*)