Kronologis Warga di Lampung Blokade Jalur Kereta: Terkait Kompensasi Mobil Tertemper Kereta
Erik S March 28, 2026 01:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Sekelompok massa memblokade jalur perlintasan kereta di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu (25/3/2026).

Jalur tersebut lumpuh lebih dari sejam akibat diblokade warga.

Prio (21), warga setempat membeberkan kronologis peristiwa yang bermula dari insiden pada malam takbir Idul Fitri 1447 hijriah, atau tepat pada Jumat (20/3/2026) malam.

Ia yang berada di lokasi saat kejadian, mengisahkan detik-detik sebuah mobil Mitsubishi Xpander nekat menerobos perlintasan saat kereta sudah sangat dekat.

"Kejadian itu malam takbir sekitar jam 12 malam, posisi mobil itu kencang sekali, ngebut. Di saat bersamaan, kereta ini posisinya sudah sangat dekat. Mobil itu nekat masuk, sampai sudah di tengah-tengah jalur rel," kenang Prio, Jumat (27/3/2026).

Benturan tak terhindarkan, membuat kendaraan minibus tersebut remuk pada bagian depan.

"Untungnya mobil itu posisinya sempat agak mundur sedikit pas mau kena hantam. Kalau enggak, mungkin habis itu mobil sama orang di dalamnya," tambahnya.

Buntut dari kerusakan mobil tersebut, pemilik kendaraan menuntut ganti rugi kepada PT KAI atas kerusakan kendaraannya. 

Namun, karena tidak menemui titik temu terkait kompensasi, kekecewaan itu berujung pada aksi nekat pemblokiran rel pada Rabu (25/3/2026) sore yang videonya viral di media sosial.

Ia memperkirakan, setidaknya ada sekitar 20 orang dari pihak pemilik mobil yang datang melakukan aksi nekat tersebut.

"Waktu malam kejadian itu, yang bersangkutan (pemilik kendaraan) sempat debat dengan petugas Polsuska. Dari KAI jelasin kalau itu udah ada aturan Undang-undangnya bahwa enggak ada kompensasi, kecuali kalau ada korban jiwa," Kata dia.

Robi (28), warga lainnya, menegaskan bahwa massa yang memblokir rel bukanlah warga kelurahan Ketapang.

"Itu bukan warga sini, yang punya mobil itu warga Jalan Baru, Panjang. Yang hari rabu mereka blokir itu mereka bawa massa dari sana, warga sini enggak ada yang terlibat, kami cuma nonton, kami tahu itu salah," imbuhnya.

Pasca kejadian viral, ketegangan masih belum berakhir, pemilik mobil yang merasa masalah belum terselesaikan mengancam bakal melakukan aksi susulan yang lebih besar.

Baca juga: Periode Ramadan-Idulfitri 2026, Pengiriman Hewan Peliharaan Gunakan Kereta Api Mencapai 13.435 Ekor

"Mereka murni merasa dirugikan saja karena mobilnya rusak. Katanya mereka mau ke sini lagi, bilangnya mau bawa massa 10 kali lipat lebih banyak," jelasnya.

Penjelasan Kepala Lingkungan

Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Ketapang, Saifudin, menegaslan bahwa warganya tidak ada yang terlibat dan meminta mereka tetap tenang dan tidak terprovokasi.

"Saya sudah rapatkan dengan para Ketua RT di kelurahan. Intinya kita 'adem-adem' saja, jangan sampai ada yang ikut-ikutan karena urusan ini sudah ditangani Kapolsek dan Kapolres," tegas Saifudin dalam sebuah rekaman video.

Saifudin juga memastikan telah berkoordinasi dengan Camat, Lurah, hingga Bhabinkamtibmas. 

"Kqmi sudah koordinasi dengan Polsek Panjang. Warga saya instruksikan jangan sampai ikut campur, jangan sampai ada bentrok," tambahnya.

Bagi warga Ketapang, kecelakaan di titik ini bukanlah kali pertama, melainkan kerap terjadi setidaknya 2 sampai tiga kali dalam setahun.

"Harapan besar warga sih ini segera dipasang palang pintu resmi dari pemerintah atau PT KAI," keluh Robi.

Penjelasan KAI

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung, Azhar Zaki Assjari mengatakan peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (lintas Garuntang – Sukamenanti).

Zaki menegaskan bahwa jalur kereta api harus steril dari segala hambatan, karena itu keberadaan benda apapun di rel bisa beresiko tinggi dan fatal. 

"Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak," ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).

Aksi pemblokiran rel kereta juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian serta berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.

“KAI menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara aman dan sesuai hukum. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap potensi gangguan," jelas Zaki.

Polisi dan TNI Turun Tangan 
 
Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.

"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api," tambah Zaki.

Baca juga: Sosok Pria Bertopi Viral di KRL, Wajahnya Diblacklist KCI: Panik saat Korban Teriak Pelecehan

Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.

"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.

Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.

"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Kasus di Malang

Kereta api (KA) Matarmaja jurusan Malang-Pasar Senen temper mobil Daihatsu Ayla nopol N 1280 KO di perlintasan KA palang palang pintu manual Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (18/2/2024).

Akibat kejadian itu,  Daihatsu Ayla nopol N 1280 KO warna hitam ringsek. Pengemudi Ahmad Subaidi (46) warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang selamat.

Pada saat melintas, kondisi perlintasan sedang tidak dijaga oleh relawan.

Akibatnya korban nyelonong tanpa memeperhatikan kondisi rel. Secara bersamaan, tiba-tiba muncul KA Matarmaja dari arah utara ke selatan.

Korban yang saat itu tengah melintas tidak mendengar ketika KA membunyikan klakson. Akibatnya, mobil bagian depan korban tertemper KA hingga terpental ke arah selatan sejauh 10 meter.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil atas rusaknya mobil yang ditumpanginya senilai Rp50 juta.

 

dan

Rel Kereta Ditutup Warga, KAI Peringatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.