Budaya Bersih
Abdul Azis Alimuddin March 28, 2026 03:04 AM

Oleh: Muh. Zulkifli Mochtar
Diaspora Indonesia di Tokyo, Ketua ICMI Jepang

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada hal terasa makin menguat belakangan ini di Jepang.

Anda makin dituntut bisa membuat, memperbaiki dan melakukan sendiri.

Jika bisa dikerjakan sendiri, tidak harus meminta atau membutuhkan orang lain.

Makin banyak supermarket meminta pembeli register belanjaan dan bayar sendiri di mesin, sang kasir tinggal mengarahkan.

Makan di restoran kadang diminta membereskan piring sendiri. Dan banyak lagi.

Kecenderungan ‘do it yourself’’ makin bermunculan dimana mana.

Demikian juga dengan sampah.

Istilahnya - sampah anda sendiri, jangan minta orang lain mengurusi sampah anda.

Tidak boleh dibuang seenaknya.

Bahkan juga tidak diperkenankan buang sampah rumah bukan jadwal harinya.

Plastik sampah akan ditempeli sticker menyolok ‘Sampah anda salah, tidak bisa diambil’.

Akan ketahuan tetangga bahwa anda keluarga tidak peduli kebersihan dan suka nyeleneh keluar aturan seenaknya.

Iqbal Burhanuddin dalam Buku Menyelisik Kekuatan Mereka 2 menulis, masyarakat Jepang mulai masif mengenal budaya “bersih bersih” di setiap daerah ketika era restorasi Meiji Jepang.

Perkembangan sektor industri dan produk menyebabkan sampah mulai menumpuk dan pemerintah mengkhawatirkan akan menyebarkan penyakit sehingga keluar kebijakan Waste Cleaning Act pada 1900.

Gerakan tersebut terus berkembang, didukung berbagai lapisan masyarakat di Jepang.

Menurut Iqbal, Seiring pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan ledakan jumlah penduduk, Pasca perang dunia II, pemerintah membuat mekanisme pengangkutan yang berpusat pada suatu tempat pembuangan akhir yang dilengkapi fasilitas pembakaran.

Pertengahan 1970-an peraturan pemisahan sampah rumah tangga mulai diperkenalkan, dan bangkit gerakan masyarakat peduli lingkungan di berbagai kota di Jepang.

Selain itu terjadi pemisahan antara sampah rumah tangga dan rumah tangga industri.

Lalu di tahun 1991 Jepang memberlakukan Undang-Undang Daur Ulang, lebih terfokus pada sistem 3R (Recycle, Reuse, Reduce).

Kemudian Undang-undang mengenai daur ulang wadah atau pembungkus yang mulai berlaku pada 1997, mengatur cara pembuangan wadah atau pembungkus kemasan.

Lokasi tempat membuang sampah pun telah diatur per daerah, setiap daerah memiliki pusat pengolahan sampah masing- masing.

Sistem pengolahan sampah di Jepang pun telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinir, dari tingkat distrik hingga provinsi.

Inilah cara cara Jepang menangani sampah sampah mereka.

Hingga menghasilkan manajemen pengelolaan sampah yang maju seperti sekarang ini.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.