Penjelasan Sekda Jufri Rahman Usul WFH ASN Setiap Jumat, Kepala BKD Sulsel Tunggu Juknis
Abdul Azis Alimuddin March 28, 2026 03:04 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengusulkan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat.

Usulan tersebut muncul seiring rencana pemerintah pusat tengah menyiapkan skema WFH untuk menekan konsumsi BBM.

Ini akibat gejolak di Timur Tengah yang membuat pasokan minyak mentah dunia menghadapi ketidakpastian.

Di sisi lain, konsumsi energi global tetap tinggi.

Sejumlah negara bahkan telah menaikkan harga BBM hingga menetapkan status darurat energi.

Pemerintah pusat pun mulai menyiapkan langkah antisipatif, salah satunya melalui penerapan WFH.

Jufri Rahman menyebut pemerintah pusat hanya akan mengatur jumlah hari WFH, yakni satu hari dalam sepekan. 

Sementara penentuan hari pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah.

"Kalau di Sulawesi Selatan, mungkin hari Jumat kita WFH supaya pegawai bisa fokus beribadah," ujarnya di Hotel Claro Makassar, Kamis (26/3/2026).

Ia menilai, Jumat merupakan hari yang paling memungkinkan untuk penerapan WFH. Selain karena jam kerja lebih singkat, pada siang hari juga terdapat kewajiban ibadah Salat Jumat.

"Jadi paling memungkinkan itu hari Jumat," katanya.

Kebijakan WFH akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM.

Ribuan ASN tidak perlu lagi datang ke kantor setiap hari.

Dengan bekerja dari rumah, penggunaan kendaraan, baik pribadi maupun umum, dapat ditekan.

"Kalau mereka tidak ke kantor, penggunaan bahan bakar pasti berkurang, termasuk emisi gas buangnya," jelasnya.

Ia meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi potensi kenaikan harga BBM ke depan.

"Pasti ada pengaruhnya, khususnya dalam menjadi solusi terhadap harga bahan bakar yang mungkin akan meningkat," kata Jufri.

BKD Sulsel Tunggu Juknis

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan WFH bagi ASN.

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding mengatakan pihaknya belum mengambil langkah sebelum ada aturan resmi yang mengikat.

Kebijakan yang bersifat nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan hari dan jam kerja ASN.

"Untuk implikasi kebijakan nasional, kami tetap menunggu juknis yang mengikat karena ketentuan hari dan jam kerja ASN diatur oleh Peraturan Presiden," ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, penerapan WFH tetap mengedepankan fleksibilitas kerja, namun tidak berlaku untuk layanan publik yang bersifat langsung.

Secara kesiapan, ASN Pemprov Sulsel saat ini sudah mampu beradaptasi dengan pola kerja fleksibel.

Itu didukung dengan transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dan layanan administrasi berbasis daring.

"Sekarang pekerjaan sudah banyak digital. Penandatanganan dan pengajuan dokumen juga melalui sistem elektronik, jadi tidak terlalu mengganggu kinerja," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan dukungan terhadap rencana kebijakan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.