6.000 PPPK Butta Salewangang di Ujung Tanduk, 410 PPPK Palopo Sudah 5 Bulan Belum Digaji
Abdul Azis Alimuddin March 28, 2026 03:04 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai 2027, pemerintah pusat akan memberlakukan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini pun menjadi ancaman bagi keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Maros mencapai 38 persen.

Angka itu melampaui batas yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam (49) memastikan pihaknya mulai menyiapkan langkah antisipasi.

Pada 2026, belanja pegawai dianggarkan mencapai Rp700 miliar.

Meski begitu, Sekretaris DPW PAN Sulsel ini berharap kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan kontrak PPPK.

"Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik sehingga tidak terjadi hal tersebut," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menghitung ulang skema anggaran sebelum aturan itu berlaku.

Pasalnya, hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Disiplin dan kinerja PPPK akan menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak. Ini juga baru info untuk 2027 dan belum ada juknisnya," jelasnya.

Chaidir Syam juga berharap ada tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Tambahan anggaran itu dinilai dapat membantu menekan persentase belanja pegawai.

"Kita terus berdoa agar ada tambahan DAU sehingga persentasenya tidak melampaui 30 persen," katanya.

Selain itu, Pemkab akan fokus pada penguatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja.

Langkah efisiensi itu termasuk penerapan Work From Home (WFH) di lingkup pemerintahan.

"Kita tetap jaga stabilitas keuangan melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi," ujarnya.

Strategi Hadapi Tekanan Anggaran

Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maros atau Butta Salewangang saat ini tergolong besar.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyatakan jumlahnya lebih 6.000 orang.

Rinciannya, 1.528 orang merupakan PPPK penuh waktu, dan 4.572 lainnya berstatus paruh waktu.

Untuk pembiayaan, PPPK paruh waktu dialokasikan sekira Rp3 miliar per bulan.

Sementara PPPK penuh waktu mencapai Rp6 miliar per bulan.

"Untuk ASN dianggarkan sekira Rp31 miliar untuk 5.077 ASN," kata Davied.

Ia menjelaskan, PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja jasa.

Kontrak PPPK diperbarui setiap dua tahun sekali.

Davied mengakui, kondisi belanja pegawai di atas 30 persen tidak hanya terjadi di Maros.

"Hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan mengalami hal serupa," ujarnya.

Meski begitu, pengurangan PPPK belum menjadi pilihan saat ini.

"Belum sampai ke situ, kecuali anggaran sudah tidak kondusif," katanya.

Namun, jika kebijakan tersebut resmi diterapkan, evaluasi kinerja akan menjadi penentu.

"Kontrak tidak diperpanjang, sudah begitu aturan bakunya," tegas Davied.

410 PPPK Palopo Sudah 5 Bulan Belum Digaji

Dari Kota PALOPO, 410 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo, belum menerima gaji sejak dilantik.

Rinciannya, 215 tenaga guru dan 195 tenaga administrasi.

"Gaji kami belum dibayar sejak dilantik," kata guru berinisial Y (28), Kamis (26/3/2026).

Para PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Desember 2025.

Namun, masa berlaku SK terhitung mulai 1 November 2025.

Sejak saat itu hingga Maret 2026, mereka mengaku belum menerima gaji maupun SK perjanjian kerja yang memuat rincian hak dan kewajiban.

Para guru dan tendik pun berupaya memperjuangkan hak mereka.

Sejak Januari 2026, mereka telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPRD Palopo.

"Kami sudah empat kali audiensi di DPRD bersama Forum Honorer Kota Palopo, PGRI, dan perwakilan PPPK, tapi belum ada kejelasan," kata Y.

Menanggapi hal itu, Kadispora Palopo, Sainal Sahid, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menjelaskan, satuan pendidikan telah diminta menyiapkan pembayaran honorarium PPPK paruh waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Namun, mekanismenya harus melalui sejumlah tahapan.

Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kondisi fiskal kepada kementerian.

Selain itu, pemda juga harus menyiapkan penguatan anggaran dalam APBD sebagai bentuk sharing sebelum pembayaran via BOSP dilakukan.

"Pemerintah daerah harus menyampaikan kondisi fiskal sekaligus menyiapkan penguatan anggaran di APBD,” ujar Sainal di Kantor Disdikpora Palopo, Kamis (26/3/2026).

Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun laporan kondisi keuangan serta skema dukungan anggaran untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Sainal menjelaskan, persoalan ini bermula dari peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, pembayaran mereka ditanggung melalui dana BOSP.

Namun setelah terbit Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, honorarium untuk PPPK tidak lagi diperbolehkan dibayar menggunakan BOSP.

"Awalnya ter-cover BOSP, tetapi setelah aturan baru, PPPK tidak boleh dibayar dari BOSP," jelasnya.

Perubahan aturan tersebut menyebabkan gaji PPPK paruh waktu belum teranggarkan dalam APBD awal 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah berharap para PPPK tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Kami berharap tetap melaksanakan tugas dan fungsi seperti biasa, termasuk melakukan check-log saat kegiatan belajar mengajar setelah libur Ramadan," kata Sainal.

Ia memastikan pemerintah daerah tengah mengupayakan agar gaji tersebut segera dibayarkan. "Kami usahakan secepatnya gaji PPPK paruh waktu segera terbayarkan," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.