Lengkap , Inilah Isi Dakwaan JPU Pada Terdakwa Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
Ariestia March 28, 2026 03:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang Perdana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026.

Sidang pertama itu beragenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Abdul Wahid hadir dengan dua terdakwa lainnya yakni M Setiawan yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam tenaga ahli Gubenur Riau duduk hadir pada persidangan yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut.

Baca juga: Breaking news: Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Baca juga: Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Abdul Wahid Minta Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

Baca juga: Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan Rutan Jadi Tahanan Rumah, JPU tak Mengabulkan

Sidang dipimpin Delta Tamtama SH MH (Wakil Ketua PN Pekanbaru), serta dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH.

Sementara itu Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh orang jaksa mengawal persidangan, yakni 
Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH

Berikut Isi Dakwaan Lengkap JPU

Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025-2030, bersama MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, DANI M. NURSALAM selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau (yang masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MARJANI selaku Ajudan / Pengawal Pribadi ABDUL WAHID (Tersangka dalam berkas terpisah) 

Pada tanggal 7 April 2025, tanggal 26 Mei 2025, bulan Juni 2025, bulan Agustus 2025 dan tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan April 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu KHAIRIL ANWAR selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, ERI IKHSAN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, LUDFI HARDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, BASHARUDDIN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar defapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, MUH. ARIEF SETIAWAN, DANI NURSALAM dan MARJANI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa Terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Riau periode Tahun 2025-2030 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/P Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 tanggal 31 Januari 2025 nomor urut 39 atas nama H ABDUL WAHID, S.Pd.I, M. Si sebagai Gubernur Riau.

Bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau mempunyai tugas:

a memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat,

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD:

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Terdakwa berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat,

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa MUH, ARIEF SETIAWAN diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.621/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Bahwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menjalankan fungsi

a. penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Elidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi,

b pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi,

c pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air. Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi,

d. pelaksanaan administrasi Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi, dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau periode Tahun 2025-2030, Terdakwa menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Riau, diantaranya menempatkan DANI M. NURSALAM sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor KPTS 320/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Anggota DPR RI, Selain bertugas sebagai tenaga Ahli, Terdakwa juga memberikan tugas kepada DANI M. NURSALAM untuk berkoordinasi dengan MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi diluar kedinasan Terdakwa yang memerlukan uang. Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu MARJANI sebagai Ajudan/Pengawal Pribadi Gubernur Riau selama tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025. Bahwa pada bulan Maret 2025, MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survey dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025. 

Berdasarkan hasil survey dari masing-masing UPT dan bidang tersebut, selanjutnya FERRY YUNANDA selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggaran yang masuk kategori tunda bayar. 

Sebelum usulan pergeseran pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, MUH. ARIEF SETIAWAN melalui grup Whatssapp PUPRPKPP 2025" meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah Vi menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Terdakwa pada hari selasa tanggal 8 April 2025.

Bahwa pada Tanggal 7 April 2025, Terdakwa meminta agar MUH. ARIEF SETIAWAN mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. 

Permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya ditindaklajuti oleh MUH ARIEF SETIAWAN sehingga seluruh Kepala UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menghadiri rapat tersebut kecuali BASHARUDDIN alias IBAS selaku Kepala UPT V. Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut lalu Terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa dengan menyampaikan ""MATAHARI HANYA SATU". 

Terdakwa juga menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengikuti seluruh perintah MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan "Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti".

Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, MUH ARIEF SETIAWAN mengajukan Surat Nomor 900.1/PUPRPKPP/SEKRE/1169 tanggal 15 April 2025 perihal Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Setelah dibahas oleh TAPD lalu Terdakwa menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi menjadi sebesar Rp234.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar rupiah) dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah). 

Setelah Terdakwa menyetujui pergeseran anggaran tersebut, Terdakwa meminta DANI M. NURSALAM untuk menyampaikan kepada MUH. ARIEF SETIAWAN agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan setoran uang fee kepada Terdakwa. 

Dengan adanya permintaan Terdakwa yang disampaikan melalui DANI M. NURSALAM tersebut, selanjutnya MUH ARIEF SETIAWAN memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan meminta agar FERRY YUNANDA menyampaikan kepada para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan tidak resmi (non kedinasan) Terdakwa dan MUH. ARIEF SETIAWAN. 

Atas perintah tersebut, FERRY YUNANDA memanggil seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk datang ke ruangannya dan menyampaikan permintaan MUH, ARIEF SETIAWAN tersebut Bahwa oleh karena sebelumnya sudah ada arahan dari Terdakwa agar patuh terhadap MUH ARIEF SETIAWAN dan adanya ancaman akan dimutasi atau dicopot jabatannya jika tidak memenuhi permintaan Terdakwa melalui MUH ARIEF SETIAWAN, sehingga pada saat FERRY YUNANDA menyampaikan adanya permintaan MUH ARIEF SETIAWAN maka para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. 

Pada keesokan harinya, FERRY YUNANDA melaporkan hasil pertemuan dengan para Kepala UPT tersebut kepada MUH ARIEF SETIAWAN mengenai kesanggupan para Kepala UPT hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5?ri penambahan anggaran namun MUH ARIEF SETIAWAN menyampaikan "Tidak wajar kalo segitu, karena penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan 1-6 sekitar 101 Milyar, kita kan ada kebutuhan juga untuk Gubernur kalo segitu tidak cukup Kemudian FERRY YUNANDA menjawab "Ok Pak akan FERRY sampaikan.

Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, pada saat rapat evaluasi di Ruang Rapat Lt. 8 Dinas PUPRPKPP yang dihadiri oleh MUH. ARIF SETIAWAN, FERRY YUNANDA, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI Dinas PUPRPKPP, Kabid pada Dinas PUPRPKPP, MUH. ARIF SETIAWAN menyampaikan bahwa pada tahun 2025 semua bidang dilakukan efisiensi dan digeser untuk pembayaran "Tunda Bayar" dan penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI, namun MUH ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) walaupun Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP telah memaraf DPA masing-masing dikarenakan Kepala UPT belum menyanggupi besaran uang fee yang harus dikumpulkan oleh seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI untuk keperluan Terdakwa selaku Gubernur Riau dan keperluan non kedinasan lainnya sebagaimana perintah MUH ARIEF SETIAWAN

Pada tanggal 6 Mei 2025 di Café Teko Panam kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA bertemu dengan seluruh Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan hanya menyanggupi akan memberikan fee senilai 2,5?ri total seluruh anggaran UPT jalan dan jembatan di luar belanja Operasional Kantor dan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL), walaupun para Kepala UPT sebenarnya merasa keberatan untuk memberikan uang tersebut. Selanjutnya FERRY YUNANDA mengatakan akan menyampaikan kesanggupan para Kepala UPT tersebut kepada MUH. ARIEF SETIAWAN.

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 bertempat di ruangan kerjanya, FERRY YUNANDA menyampaikan kepada ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kota Dumai dan Kab. Rokan Hilir) bahwa MUH ARIEF SETIAWAN meminta besaran fee sebesar 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan ancaman kalau Para Kepala UFPT tidak menyanggupi lee 5 % tersebut maka Kepala UPT bisa dievaluasi

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, FERRY YUNANDA mengumpulkan kembali para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan di ruangannya dan Kepala UPT menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan uang fee 5 % (lima persen) untuk Terdakwa selaku Gubernur Riau. Setelah mendapatkan kesanggupan para Kepala UPT tersebut, FERRY YUNANDA menghadapkan para Kepala UPT tersebut kepada MUH ARIEF SETIAWAN dan menyampaikan perihal kesanggupan para Kepala UPT untuk memberikan fee 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan kode "7 (tujuh) batang". Pada saat itu MUH. ARIEF SETIAWAN menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan tersebut diantaranya adalah untuk Terdakwa yang akan diurus oleh MUH. ARIEF SETIAWAN sehingga kalau ada orang lain di sekeliling Terdakwa yang juga meminta uang kepada Kepala UPT maka kepala UPT diminta untuk mengatakan "uang untuk Pak Gubemur sudah diakomodir satu pintu di Kepala Dinas PUPR"

Bahwa pada tanggal 24 Mei 2025, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUR PKPP bertemu di rumah RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Vi untuk memastikan anggaran telah disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke masing-masing UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP dan merencanakan besaran uang yang akan dikumpulkan oleh masing-masing Kepala UPT untuk memenuhi permintaan Terdakwa secara bertahap yaitu pada setoran awal sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). 

Selanjutnya hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada FERRY YUNANDA dan FERRY YUNANDA mengatakan bahwa setoran uang fee kepada Gubernur menjadi tanggung jawab MUH, ARIEF SETIAWAN sehingga setoran uang fee awal dari Kepala UPT harus sudah dikumpulkan kepada FERRY YUNANDA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 pada saat rapat pembahasan anggaran TA 2026 di Kantor Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang dipimpin oleh Terdakwa dan dihadiri oleh MUH. ARIEF SETIAWAN, PURNAMA IRWANSYAH selaku Pelaksana Tugas (Pit) Kepala Bappeda dan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah sampai dengan VI, MUH. ARIEF SETIAWAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sudah ada Pergub Pergeseran III Tahun 2025 berikut DPA Dinas PUPRPKPP namun belum ada review dari Inspektorat. 

Atas penyampaian tersebut, Terdakwa meminta MUH. ARIEF SETIAWAN agar DPA tersebut langsung dilaksanakan saja dengan demikian para Kepala UPT dapat segera merealisasikan penggunaan anggaran termasuk untuk memenuhi permintaan Terdakwa memberikan setoran uang fee. 

Dalam rapat tersebut Terdakwa kembali mengingatkan kepada para kepala UPT agar satu komando dan mematuhi perintah MUH. ARIEF SETIAWAN dengan mengatakan "jadi satu komando ya Pak Kadis, kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi.

Bahwa untuk merealisasikan setoran uang fee kepada Terdakwa dan MUH ARIEF SETIAWAN tersebut, pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan diantaranya KHAIRIL ANWAR.

ERI IKHSAN LUDFI HARDI, BASHARUDDIN, RIO ANDRIADI PUTRA mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA masing-masing sebesar Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah total Rp1.800.000.000,00 (satu millar dolapan ratus juta rupiah) sebagai pemberian tahap pertama Setelah uang tersebut terkumpul lalu MUH ARIEF SETIAWAN meminta FERRY YUNANDA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Terdakwa yang akan diambil oleh DANI M NURSALAM Atas permintaan tersebut kemudian FERRY YUNANDA menghubungi BRANTAS HARTONO selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengambil uang tersebut di rumah FERRY YUNANDA yang berada di Jalan Tengku Bey Bumi Sejahtera Kota Pekanbaru untuk kemudian diserahkan kepada DANI M NURSALAM sebagaimana arahan MUH ARIEF SETIAWAN. Selanjutnya BRANTAS HARTONO datang ke rumah FERRY YUNANDA mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu millar rupiah) tersebut yang disimpan dalam tas backpack Polo warna hitam. Setelah itu BRANTAS HARTONO menyerahkan uang tersebut langsung kepada DANI M. NURSALAM dirumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru. 

Setelah menerima uang tersebut DANI M. NURSALAM melaporkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa meminta agar DANI M. NURSALAM menyimpan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa melalui MARJANI mengambil uang tersebut secara bertahap untuk kepentingan Terdakwa yaitu pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus jula rupiah), kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ketiga sebesar Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh juta rupiah) keempat sebesar Rp170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kelima sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan oleh DANI M. NURSALAM untuk operasional

Bahwa beberapa hari kemudian MUH, ARIEF SETIAWAN kembali memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan lagi uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada FAUZAN yang merupakan orang suruhan MUH. ARIEF SETIAWAN. 

Kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada FAUZAN di sekitar jalan Cempedak belakang kantor BPBD Provinsi Riau. Setelah menyerahkan uang tersebut. FERRY YUNANDA melaporan kepada MUH. ARIEF SETIAWAN bahwa uang sudah diserahkan kepada FAUZAN Terhadap uang sisa yang dikumpulkan pada FERRY YUNANDA tersebut, MUH ARIEF SETIAWAN juga memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada DAHRI ISKANDAR selaku Ajudan Terdakwa, kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada DAHRI ISKANDAR di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Bahwa pada bulan Agustus 2025, dalam rangka memenuhi permintaan uang Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) atau senilai 5 % yang sebelumnya sudah diserahkan sebesar Rp1.800.000.000.00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), para Kepala UPT kembali mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA yaitu KHAIRIL ANWAR menyerahkan uang di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kemudian ARDI IRFANDI, LUDFI HARDI, dan BASHARUDDIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan RIO ANDRIADI PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus Juta rupiah) di Kantor Bappeda Provinsi Riau. Sehingga uang yang terkumpul di FERRY YUNANDA adalah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai pemberian tahap kedua. Setelah uangnya terkumpul, MUH. ARIEF SETIAWAN memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRA LESMANA yang merupakan sopir MUH, ARIEF SETIAWAN

Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Terdakwa meminta agar MUH. ARIEF SETIAWAN memberikan uang kepada ISPAN S. SYAHPUTRA untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan TA 2025 di Jakarta, atas permintaan Terdakwa tersebut MUH ARIEF SETIAWAN meminta agar FERRY YUNANDA menyerahkan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ISPAN S SYAHPUTRA melalui MARDONI AKROM selaku Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Kantor BPKAD Jalan Tjut Nyak Dien II Kota Pekanbaru. Selain itu, atas perintah Terdakwa dan MUH. ARIEF SETIAWAN, FERRY YUNANDA menggunakan uang yang dikumpulkan tersebut untuk bantuan kepada PURNAWAMA IRWANSYAH selaku Pit Kepala Bappeda sebesar Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah). MUH. ARIEF SETIAWAN juga meminta agar FERRY YUNANDA memberikan uang kepada IWAN PANSA selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bantuan atas beberapa proposal kegiatan yang masuk ke Dinas PUPRPKPP seperti pertandingan Bola, Taekwondo, karate sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima puluh juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025 atas perintah MUH, ARIEF SETIAWAN, ERI IKHSAN bertemu dengan DANI M. NURSALAM di kedai Kopi Yogya yang beralamat di jalan Harapan Jaya kota Pekanbaru dan menyampaikan rencana penyerahan uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPRPKPP tahap ketiga sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diserahkan pada tanggal 5 November 2025 di Jalan Abdul Muis depan SMA B yang berada di belakang rumah ERI IKHSAN. 

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, DANI M. NURSALAM pergi untuk menemui Terdakwa di Rumah Dinas Gubernur. Setelah sampai di Rumah Dinas Gubernur tersebut, DANI M. NURSALAM bertemu dengan MARJANI dan MARJANI menyampaikan agar DANI M. NURSALAM berkoordinasi dengan MUH ARIEF SETIAWAN sehubungan dengan kebutuhan dana Terdakwa untuk ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia, Selanjutnya DANI M NURSALAM menemul Terdakwa dan mendengar penyampaian dari Terdakwa mengenai adanya kebutuhan dana tersebut. Pada saat itu DANI M. NURSALAM menyampaikan bahwa uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP akan ditenma pada tanggal 5 November 2025 namun Terdakwa meminta uang tersebut harus sudah siap karena Terdakwa dan rombongan akan berangkat pada tanggal 3 November 2025.

Bahwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, DANI M. NURSALAM menghubungi MUH ARIEF SETIAWAN dan menyampaikan perihal kebutuhan Terdakwa untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya MUH ARIEF SETIAWAN memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut. Kemudian FERRY YUNANDA menyampaikan bahwa sisa setoran tahap kedua masih ada Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lagi. Untuk memenuhi kekurangan uang yang ada pada FERRY YUNANDA tersebut, MUH ARIEF SETIAWAN meminta agar FERRY YUNANDA mengambil uang dari ERI IKHSAN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada MARJANI

Bahwa oleh karena FERRY YUNANDA tidak mengenal MARJANI maka pada tanggal 1 November 2025 bertempat di Kafe Teko yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA menyerahkan sisa uang pengumpulan tahap kedua sebesar Rp300.000.000,00 (liga ratus juta rupiah) kepada ERI IKHSAN dan meminta agar ERI IKHSAN menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta) kepada MARJANI. 

Kemudian pada haari dan tempat yang sama, ERI IKHSAN juga menerima tambahan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari RIO ADRIANDI PUTRA, sehingga total uang yang ada pada ERI IKHSAN sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Semua uang tersebut merupakan bagian pemenuhan uang yang disiapkan untuk memenuhi permintaan Terdakwa melalui MARJANI.

Bahwa pada tanggal 2 November 2025, MUH ARIEF SETIAWAN mendatangi rumah ERI IKHSAN untuk mengambil uang yang telah dipegang oleh ERI IKHSAN tersebut, dan mengatakan kepada ERI IKHSAN agar mengumpulkan lagi setoran uang fee dari Kepala UPT yang nilainya tidak lagi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tetapi ditambah menjadi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per orang. Kemudian uang yang diambil oleh MUH ARIEF SETIAWAN adalah sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih tetap disimpan di rumah ERI IKHSAN. Selanjutnya MUH ARIEF SETIAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui MARJANI pada malam harinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur.

Bahwa atas permintaan dari MUH ARIEF SETIAWAN untuk menambah uang setoran uang fee tersebut, kemudian ERI IKHSAN menyampaikannya kepada para Kepala Wilayah Jalan dan Jembatan Pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau annya pada tanggal 3 November 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP, ERI IKHSAN menerima pengumpulan uang setoran uang fee dan KHAIRIL ANWAR sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selain itu bertempat di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru menerima pengumpulan setoran uang fee dari BASHARUDDIN sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan LUDFI HARDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 

Dengan demikian pada tahap ketiga setoran uang fee yang diterima oleh Terdakwa melalui MUH ARIEF SETIAWAN dari Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan seluruhnya adalah sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh pada Kepala UPT seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, MUH ARIEF SETIAWAN dan DANI M. NURSALAM karena adanya paksaan Terdakwa, MUH ARIEF SETIAWAN dan DANI M. NURSALAM yang menyampaikan untuk loyal kepada Terdakwa dan MUH ARIEF SETIAWAN serta adanya ancaman bahwa Terdakwa dan MUH. ARIEF SETIAWAN akan melakukan mutasi atau mencopot para Kepala UPT jika tidak memenuhi perintah Terdakwa yang disampaikan melalui MUH. ARIEF SETIAWAN, DANI M. NURSALAM dan MARJANI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Pekanbaru)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.