BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat ada kekhawatiran musim haji tahun ini bakal terganggu akibat perang Amerika, Israel – Iran, akhirnya kabar gembira disampaikan Kementerian Haji dan Umrah bahwa ibadah ke Tanah Suci ketetap dilaksanakan sesuai jadwal. Kalau tidak aral, kelompok terbang (Kloter) perdana bakal diberangkatkan pada 22 April 2026.
Pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besar Faisal Abdullah H Ammodi menguatkan pula bahwa proses ibadah haji berjalan sesuai rencana walaupun ketegangan akibat isu geopolitik di Timur Tengah belum kunjung reda. Bahkan, Arab Saudi menjamin keamanan jemaah calon haji yang akan beribadah.
Pemberangkatan jemaah calon haji Tahun 1447 Hijriah atau Tahun 2026 merupakan tugas perdana Kementeri Haji dan Umrah yang dipimpin Mochamad Irfan Yusuf. Baru memulai, sudah dihadapkan pada ketegangan dan konflik yang dikhawatirkan bakal merembet ke Arab Saudi, negeri yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji.
Kerja Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk di era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka ini tentu bakal disorot khalayak. Pasalnya, pemberangkatan jemaah calon haji di era sebelumnya masih dikelola oleh Kementerian Agama.
Sedikit maupun banyak, pasti ada yang akan membandingkan pengelolaan di era Kementerian Agama dengan saat ‘digawangi’ Kementerian Haji dan Umrah. Apalagi, sebelumnya Menteri Agama di periode kedua pemerintahan Presiden dan Wapres Joko Widodo – Maruf Amin, yakni Yaqut Cholil Qoumas tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji. Maka sorotan akan Kementerian Haji dan Umrah tentu bakal lebih tajam.
Tata kelola haji dan umrah di Indonesia memang sangat kompleks. Indonesia dikenal sebagai pengirim jemaah calon haji terbesar di dunia. Demikian pula jemaah umrah asal Indonesia jumlahnya sangat besar. Hal ini menimbulkan tantangan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk mengelola lebih baik.
Bagaimana mengelola logistik yang meliputi transportasi, akomodasi dan konsumsi. Demikian pula bagaimana mengelola jemaah calon haji usia lanjut dan punya risiko kesehatan tinggi yang jumlahnya besar. Antrean daftar tunggu keberangkatan yang sangat lama juga jadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, tantangan paling utama dalam pengelolaan haji di Indonesia adalah pratik dugaan korupsi. Jumlah dana setoran calon haji sangat besar. Menjadikannya rawan diselewengkan. Transparansi pengelolaan dana haji sudah menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat tumbuh dan menguat.
Saat masih di bawah Kementerian Agama, pengelolaan dana haji beberapa kali menyebabkan pimpinanya tersandung kasus dugaan korupsi. Sejak Tahun 2021 hingga 2025, sedikitnya ada 5 kasus dugaan korupsi, tiga di antaranya terkait pengelolaan dana calon jemaah haji.
Medio 2001 – 2004, kasus korupsi dana abadi umat dan dana haji mengantarkan Menteri Agama saat itu Said Agil Al Munawar mendekam di balik jeruji penjara. Pada 2014, giliran Menteri Agama Suryadharma Ali yang harus menginap di penjara atas kasus dana operasional haji. Terbaru, dugaan korupsi pembagian kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rentetan kasus itu hendaknya jadi pelajaran bagi Kementerian Haji dan Umrah termasuk pimpinannya agar tidak mengulang kesalahan yang sama seperti era Kementerian Agama. Jadi bukan hanya pelayanan terhadap jemaah calon haji yang harus mencapai paripurna, namun juga integritas pimpinan hingga ke petugas paling bawah harus sempurna.(*)