Soroti Isu K3 hingga Dugaan Penebangan Ilegal, Safri Desak Investigasi Menyeluruh PT Heng Jaya
Muh Hasim Arfah March 28, 2026 09:05 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja PT FMI subkontraktor dari PT Heng Jaya pada 24 Maret 2026 lalu, bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan bukti nyata kelalaian sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jika pekerja sampai kehilangan nyawa, maka ini bukan kecelakaan biasa, tapi indikasi kegagalan sistem perlindungan kerja,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, terutama perusahaan tambang, bahwa sistem keselamatan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah alarm keras bahwa ada yang gagal dalam sistem keselamatan kerja di lapangan. Ketika nyawa pekerja melayang, maka yang harus dipertanyakan adalah siapa yang lalai,” ujar Safri.

Safri menegaskan, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada perusahaan subkontraktor, PT FMI. Ia mengingatkan bahwa PT Heng Jaya sebagai perusahaan induk tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional, termasuk yang dijalankan pihak ketiga.

“Kami tidak ingin perusahaan berlindung di balik status subkontraktor. PT Heng Jaya sebagai perusahaan induk tetap bertanggung jawab penuh. Jangan ada upaya cuci tangan atas kematian pekerja,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB itu juga menyoroti praktik rantai subkontrak yang dinilai kerap menjadi celah pengabaian standar keselamatan kerja. Dalam banyak kasus, pekerja di level paling bawah justru menjadi pihak paling rentan.

“Rantai subkontrak yang panjang sering kali menjadi celah pengabaian keselamatan. Pekerja di lapangan tidak boleh menjadi korban dari sistem kerja yang abai dan hanya mengejar target produksi,” sorot Safri.

Tak hanya soal nyawa pekerja, Safri juga menyoroti borok lain dalam operasional PT Heng Jaya. Muncul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin di wilayah operasionalnya.

Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

“Kalau benar ada aktivitas penebangan tanpa izin, ini pelanggaran serius. Artinya, bukan hanya aspek keselamatan kerja yang bermasalah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Safri mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut, termasuk mengaudit total sistem K3 serta seluruh aktivitas operasional perusahaan. Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai nyawa pekerja hanya dihargai dengan santunan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan total. Jika perusahaan tidak mampu menjamin keselamatan pekerja, maka operasional harus dievaluasi, bahkan dihentikan,” katanya.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.