Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Willem Jonata March 28, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Richard Lee hingga kini masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyebut, belum ada informasi terkait pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Richard Lee.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui awak media.

“Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” kata Andaru  Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Doktif Soroti Istri Richard Lee Ikut Diperiksa, Singgung Peran Suami Istri dalam Kasus Skincare

Menurutnya, masa penahanan awal tersangka berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan.

“Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak kejaksaan.

Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Richard Lee beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Ketika dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Jejak kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.