Kapal Pertamina RI Tertahan di Selat Hormuz, Muncul Narasi Balas Dendam Iran Terkait MT Arman 114
Eko Setiawan March 28, 2026 03:07 PM

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Kapal Indonesia masih tertahan dan belim diizinkan melintas karena fakktir teknis Diplomasi

Kapal tanker Pertamina melintas di Selat Hormuz lebih disebabkan faktor teknis diplomasi, bukan karena konflik politik dengan Iran.

Pengamat Hubungan Internasional FISIP Unsoed Purwokerto, Agus Haryanto, mengatakan Indonesia kemungkinan terlambat mengajukan permohonan kepada otoritas Iran.

“Belum diizinkannya kapal Indonesia saya kira ini soal teknis. Saya yakin pemerintah Iran akan membuka untuk kapal Indonesia tapi karena kita terlambat meminta maka kapal belum diijinkan,” kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya situasi ini menjadi preseden bahwa strategi diplomasi Indonesia masih kurang cepat dalam merespons dinamika internasional.

Ia menilai pemerintah perlu belajar dari langkah negara lain yang bergerak lebih cepat melakukan pendekatan diplomatik.

“Ini merupakan preseden kelambatan strategi diplomasi kita. Kita harusnya belajar dari bagaimana diplomasi Jepang maupun Turki,” ujarnya.

Bukan karena kapal Iran ditangkap RI

Hingga 27 Maret 2026, kapal tanker Pertamina belum diizinkan lewat Selat Hormuz yang dikendalikan Iran karena perang di wilayah itu.

Sejumlah negara diketahui sudah berhasil meloloskan kapal mereka dari Selat Hormuz melalui jalur diplomasi.

Bahkan kapal tanker dari Malaysia dan Thailand dilaporkan telah diizinkan melintas oleh Iran setelah adanya komunikasi antara pemerintah kedua negara.

Sebagai informasi, sebelumnya pernah terjadi penangkapan kapal tanker Iran di perairan Natuna pada 2023.

Namun menurut Agus hal itu tidak menjadi faktor utama dalam persoalan ini.

“Saya tidak melihat persoalan itu sebagai faktor utama. Bisa saja dihubungkan tapi saya tidak melihatnya dalam konteks hari ini,” katanya.

Menteri ESDM: Tidak Mudah

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses mengevakuasi kapal tanker milik PT Pertamina (Persero) yang tertahan di Selat Hormuz tidak mudah dilakukan.

Ia menjelaskan upaya mengeluarkan kapal tersebut menghadapi kendala karena situasi keamanan di kawasan Timur Tengah masih bergejolak.

Meski begitu, pemerintah terus menjalin komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak agar kapal tanker Pertamina dapat segera keluar dari jalur strategis pengiriman minyak dunia tersebut dengan aman.

“Kita masih komunikasi terus. Memang tidak mudah untuk kita bisa melakukan bagaimana caranya agar kapal kita keluar dari Selat Hormuz, tapi komunikasi terus kita bangun,” ujar Bahlil usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).

Isu Balas Dendam

Di tengah keputusan pemerintah Republik Islam Iran belum mengizinkan kapal tanker Indonesia melewati Selat Hormuz, muncul narasi di media sosial yang mengungkit soal keputusan pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung melelang kapal tanker Iran.

Diisukan, Kalau ini semua merupakan rentetan drama kapal Iran yang ditangkap Bakamla Indonesia. Bahkan kini narasi beredar belum diizinkannya kapal Indonesia karena ada misi balas dendam.

Januari 2026 lalu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung)  melelang kapal super tanker MT Arman 114 milik Iran.

Kapal tanker raksasa ini disita pemerintah Indonesia  beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sejak 2023 lalu.

Kapal itu dilelang dengan nilai Rp 1,1 triliun dan saat ini masih tertambat di pelabuhan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang tersebut merupakan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Kapal supertanker MT Arman 114 milik Iran ini ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Selasa  11 Juli 2023.

Kapal tanker raksasa itu diduga terlibat dalam pengiriman ilegal minyak mentah.

Kapal Arman 114 itu membawa 272.569 metrik ton minyak mentah ringan senilai Rp4,6 triliun ketika disita pihak berwenang Indonesia.

"Kapal pengangkut minyak mentah berukuran sangat besar itu diduga mentransfer minyak ke kapal lain tanpa izin," kata Bakamla saat itu dikutip dari VOA  Indonesia.

Kapal itu ditangkap setelah terlihat di Laut Natuna sedang melakukan transfer minyak ke supertanker S Tinos yang berbendera Kamerun, kata kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia.

Kapal Arman memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah tetapi kenyataannya ada di sini.

Kapal yang dilelang tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter.

Kapal memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.

Saat dilelang, kapal dalam kondisi bermuatan light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kondisi kapal saat ini

Dikutip dari Tribun Batam,  saat ini kapal super tanker MT Arman 114 masih berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal yang panjangnya kurang lebih 330 meter itu kondisinya mulai memprihatinkan setelah kurang lebih dua tahun disita pemerintah Indonesia.

Belum lama ini, Tribun Batam melihat dari dekat kondisi kapal.

Lambung kapal yang menghitam tampak mulai berkarat, khususnya di bagian bawah dekat permukaan laut. 

Tak hanya berkarat, si kecil moluska laut yakni teritip banyak hinggap di tubuh bawah kapal.

Jangkarnya pun hanya satu bagian yang menancap didasar laut dengan kondisi berkarat dan berlumut, sedang satunya hanya menggantung bak hiasan.

Suasana sekitar kapal sangat sepi.

Hanya ada kapal nelayan yang sekedar melintas mencari ikan.

Namun kapal ini tidak sepenuhnya kosong.

Diketahui dalamnya, terdapat beberapa anak buah kapal yang bertugas menjaga, merawat dan menjalankan fungsi operasional dasar.

Seorang pengemudi boat pancung mengaku pernah mengantar logistik ke kapal tersebut pada akhir Juni 2025. 

Ia menyebut butuh waktu setidaknya 15 menit untuk sampai ke terpancangnya kapal di perairan Batuampar tersebut dari pelabuhan Pancung, Concong Batuampar.

"Saya mengantarkan bahan makanan, akhir Juni 2025 lalu saya antar enggak naik juga ke kapal," ujar Rustam saat ditemui di lokasi akhir tahun lalu.

Ia menyampaikan bahwa bahan makanan yang diantarkan bernilai tinggi dan bukan makanan biasa.

"Pas antar itu bahan makanannya juga makanan enak gitu. Ada beras yang biasanya dimakan orang-orang Arab (nasi briani), ada daging, makanan enak dan mahal pokoknya," tambah Rustam.

Kasus kapal tanker MT Arman 114 bermula dari dugaan pembuangan limbah di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Juli 2023. 

Kapal ditangkap Bakamla dan setahun kemudian, pada Juli 2024, nahkoda kapal yakni Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba diputus bersalah secara pidana. 

Kapal serta muatannya dirampas untuk negara, dan putusan itu telah inkrah.

Namun pada Agustus 2024, Ocean Mark Shipping Inc (OMS) menggugat secara perdata, mengklaim sebagai pemilik sah kapal. 

Gugatan dikabulkan sebagian pada Juni 2025, menyatakan OMS sebagai pemilik sah, dan menilai perampasan lewat putusan pidana tidak mengikat secara hukum perdata.

Namun Januari 2026, Kejaksaan Agung RI melelang kapal itu Rp 1,1 triliun.

Kekhawatiran DPR

Beberapa waktu lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BP Batam, Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi, meminta agar dibentuk tim khusus menangani perkara kapal tanker Iran.

"Ada minyak tanker milik Iran, hampir dua tahun di Perairan Batam. Ekstrimnya itu saya dengar katanya pemiliknya jadi ATM," ujar Mulyadi dalam RDP dikutip dari Tribun Batam.

Politisi Gerindra ini mengaku mendapat informasi bahwa kapal MT Arman 114 membawa lebih dari 1,6 juta barel minyak mentah dan hingga kini penanganannya dinilai belum signifikan.

"Kalau itu bocor, bisa membahayakan ekosistem laut dan bahkan mengganggu hubungan dengan negara tetangga. Jadi, bapak (Kepala BP Batam) tolong bikin timsus (tim khusus)," tambahnya.

Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan indikasi kebocoran atau pelanggaran, negara harus segera mengambil alih dan melakukan penyitaan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.