PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU KHPD, Wali Kota Bengkulu: Tunggu Arahan Pusat
Ricky Jenihansen March 28, 2026 03:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait dampak pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun komponen penghasilan pegawai lainnya.

"Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat tentang bagaimana konsekuensi pelaksanaan 30 persen belanja pegawai tadi. Saya belum bisa memastikan apakah ada pemangkasan PPPK atau ada pengurangan TPP," ujar Dedy kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, mengingat aturan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.

"Ini semua kita mengikuti undang-undang yang mengharuskan belanja pegawai itu maksimal 30 persen. Bukan dari keinginan wali kota, tapi aturannya seperti itu," jelasnya.

Baca juga: PPPK di Seluruh Indonesia Terancam PHK Massal Setelah Lebaran, DPR: Karena Ada UU HKPD

Kebijakan Mengacu UU HKPD

Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menjaga struktur anggaran yang lebih sehat dengan mengurangi dominasi belanja pegawai, sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada petunjuk teknis rinci yang diterima pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk skema penyesuaian yang harus dilakukan.

Kondisi ini membuat sejumlah aspek masih dalam tahap menunggu kepastian, termasuk terkait keberlanjutan PPPK yang selama ini berperan penting dalam mendukung layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemkot Bengkulu pun berharap adanya kejelasan dari pemerintah pusat dalam waktu dekat, agar langkah penyesuaian dapat dilakukan secara terukur tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Harapan kita tentu yang terbaik, sementara ini kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, " tukasnya.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di di Aula Merah Putih Setda Provinsi Bengkulu, Senin (29/9/2025).
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di di Aula Merah Putih Setda Provinsi Bengkulu, Senin (29/9/2025). (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com)

Pemerintah Coba Cari Solusi

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan.

UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.

Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Karena itu, pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

”Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sorotan DPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum terselesaikan hingga kini dan telah berdampak secara struktural.

Ia mengatakan, persoalan tersebut berawal dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, kemudian dilanjutkan dengan lahirnya skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan.

”Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban,” kata Doli.

Menurut dia, ketika terjadi perubahan struktur keuangan, tekanan ekonomi, atau kebijakan efisiensi, para tenaga honorer maupun PPPK kerap menjadi pihak yang paling mudah terdampak.

Kondisi serupa diyakini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi muncul di daerah lain yang kapasitas fiskalnya belum mandiri dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Karena itu, ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Jika tidak segera ditemukan solusinya, situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi sosial dan politik di daerah.

”Saya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur NTT untuk membahas serius ini dengan pemerintah pusat. Akan lebih baik lagi kalau itu dilakukan bersama-sama kepala daerah yang lain seluruh Indonesia, karena persoalan yang sama terjadi juga di tempat mereka masing-masing,” ujarnya.

Adapun Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah pusat dapat segera menemukan jalan keluar atas persoalan tersebut.

”Semoga segera ada solusi,” katanya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.