TRIBUN-SULBAR.COM - Peristiwa seorang ibu yang terpaksa melahirkan di tengah perjalanan saat hendak menuju Puskesmas Tapalang dari Desa Kopeang, Mamuju menjadi potret nyata lemahnya akses infrastruktur di daerah terpencil.
Kondisi jalan yang rusak dan sulit dilalui menyebabkan keterlambatan penanganan medis, sehingga proses persalinan harus dilakukan dalam kondisi darurat dengan fasilitas seadanya.
Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H., Adv. Managing Director Firma Hukum Hendrajat, menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menjadi persoalan teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Baca juga: Wanita di Desa Kopeang Mamuju Terpaksa Melahirkan di Jalan Rusak Mobil Tak Bisa Tembus Medan Berbatu
Baca juga: BEGINI Kondisi Ibu di Desa Kopeang Mamuju Pasca Bersalin di Jalan Rusak
Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang secara tegas mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menyediakan infrastruktur dan layanan kesehatan yang layak, antara lain UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, ditambah regulasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan jangkauan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan pasal 18 yang mengatur pengawasan jalan yang aman untuk mobilitas, pasal 24 mengatur pemeliharaan jalan untuk menjaga kinerja jalan, dan pasal 24 ayat (3) tentang keselamatan pengguna jalan.
Dari segi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah terkait peristiwa di Desa Kopeang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang pendanaan jalan mestinya dari APBD setempat.
Hendrajat menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan kondisi infrastruktur jalan, khususnya yang menjadi akses utama menuju fasilitas kesehatan.
"Apabila akses jalan rusak dan menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan hingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban konstitusional," ujar Hendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah mencakup beberapa aspek utama, yaitu ketersediaan atau availability yang memastikan fasilitas kesehatan dan akses jalan tersedia hingga ke wilayah terpencil.
Keterjangkauan atau accessibility yang menjamin masyarakat dapat menjangkau layanan kesehatan secara cepat dan aman.
Kualitas atau quality memastikan infrastruktur jalan dalam kondisi layak sehingga tidak menghambat layanan darurat.
Kesetaraan atau equality yang tidak boleh ada diskriminasi pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
"Firma Hukum Hendrajat juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain melakukan audit infrastruktur jalan di wilayah terpencil, menetapkan skala prioritas pembangunan, serta memastikan penganggaran dari APBD yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat," tambahnya.
Negara kata dia harus hadir secara nyata.
Hak atas kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena akses jalan yang rusak.
"Ini adalah persoalan kemanusiaan sekaligus kewajiban hukum pemerintah daerah, dan ini komitmen kami, meskipun Firma Hukum tetapi perjuangkan masyarakat menegah ke bawah karena amanat konstitusi negara, sehingga kami siap advokasi gratis atas peristiwa kemanusiaan ini," tutup Mantan Staf Ahli Komisi III DPR RI ini.
Hendrajat menuturkan, peristiwa memilukan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur bukan semata soal fisik, tetapi berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan warga negara. (*)