TRIBUNJATIM.COM - Inilah kisah Imam (35), mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang pulih setelah dirawat Yayasan Berkas Bersinar Abadi.
Belakangan, Imam mendatangi Ipda Purnomo, yang dulu menanganinya.
Imam, yang merupakan warga Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur ini sempat dirantai lantaran gangguan kejiwaan yang dialami, sebelum dievakuasi dan dirawat oleh Purnomo.
Beberapa waktu lalu ia datang ke rumah Purnomo sembari membawa uang Rp 50 juta.
"Kemarin (Jumat, 27/3/2026) Mas Imam itu datang ke rumah saya halalbihalal, sambil bawa uang Rp50 juta. Saya sendiri juga sempat kaget awalnya, tapi kemudian dia cerita ingin bangun rumah," kata Purnomo, Sabtu (28/3/2026), melansir dari Kompas.com.
Sosok yang menjabat Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Lamongan tersebut menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan oleh Imam yang sudah mulai pulih atas gangguan kejiwaan, hasil jerih payahnya bekerja serabutan di kampung halaman.
"Jadi setelah mulai sembuh itu Mas Imam pulang, dan kerja pelihara kambing, kerja di penggilingan padi, jadi kuli bangunan, bantu-bantu di sawah saat panen. Uangnya (hasil bekerja) dikumpulkan semuanya," jelas Purnomo.
Dari uang hasil bekerja yang ditekuni, kata Purnomo, Imam mampu mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, yang rencananya akan dibuat untuk membangun rumah tembok pada Bulan April mendatang.
Selain itu, Imam juga dikatakan telah memiliki sepeda motor dari hasil bekerja.
"Halalbihalal, sekalian pamit mau akan bangun rumah dari uang yang sudah dikumpulkan," ucapnya.
Mendengar penuturan Imam, Purnomo mengaku, tidak kuasa menahan haru atas kegigihan dan perjuangan mantan pasiennya tersebut.
Dia berjanji membantu Imam memberi tambahan dana, guna kelancaran pembangunan rumahnya.
"Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan semangat, saya memberi bantuan tambahan sebesar Rp20 juta, untuk membantu kelancaran pembangunan rumah Mas Imam," ujar Purnomo.
Baca juga: Masih Ada 3 ODGJ Pasung di Tulungagung, Keluarga Jadi Kendala Pembebasan
Purnomo menambahkan, apa yang dilakukan oleh Imam sudah sepatutnya untuk diberi apresiasi juga disemangati.
Lantaran dapat dijadikan contoh, bila ODGJ juga dapat kembali hidup secara layak.
"Ini adalah bukti bahwa mereka yang pernah terpuruk bisa bangkit kembali, asalkan diberikan kesempatan dan dukungan yang tepat. Mas Imam adalah inspirasi bagi kita semua," ungkapnya.
Imam sebelumnya mengalami gangguan jiwa, yang sampai dirantai di halaman rumahnya.
Mendengar informasi tersebut, Purnomo waktu itu lantas mendatangi kediaman Imam guna melakukan mediasi dengan pihak keluarga.
Usai pihak keluarga mendapat penuturan jika masih ada faktor untuk pemulihan dan bersepakat, maka Imam kemudian dievakuasi oleh Purnomo yang banyak menangani pasien ODGJ, untuk selanjutnya dilakukan perawatan.
"Tiga tahun lalu (dievakuasi, red). Saya rawat enam bulan, kemudian pengobatan lanjutan satu tahun," ujar Purnomo.
Ketika kondisi dirasa sudah mulai membaik, Imam kemudian diajak oleh pihak keluarga untuk pulang ke kampung halaman.
Baca juga: Ibu Jengkel Pasung Anak Kandung karena Sering Mencuri, Keluarga Dibuat Malu, Warga Turun Tangan
Meski demikian, Imam dikatakan oleh Purnomo tetap menjalani rawat jalan.
"Sekarang obat jalan, hampir stabil sehat pulih. Dia tahu kalau sakit, jadi selalu kontrol," ucapnya.
Berkaca atas pengalaman yang dialami oleh Imam, Purnomo menuturkan, bahwa dukungan terhadap penyintas ODGJ sangat penting.
Hal tersebut dibutuhkan, agar mereka bisa kembali berdaya dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
DPRD ikut menanggapi soal tingginya angka ODGJ pasung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan data Pemprov Jawa Timur yang diambil tahun 2021, masih ada 24 pasien yang belum bebas pasung.
Ketua Komisi B, Wahyu Widayat, meminta peran serta masyarakat agar lebih aktif melaporkan dan memberikan informasi terkait keberadaan pasien ODGJ.
"Data terkait kesehatan, khususnya kesehatan kejiwaan di masyarakat sangat dinamis," ujar Wahyu, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, selama ini masyarakat menganggap pasien ODGJ sebagai aib.
Sehingga pihak keluarga terkadang tidak segera melaporkan ke OPD Pemkab Madiun.
"Masyarakat sebaiknya segera melapor untuk mendapatkan penanganan, atau rehabilitasi oleh pihak yang sudah berpengalaman," tuturnya.
Di satu sisi, Pemkab Madiun melalui Dinas Sosial sudah menjalin kerja sama dengan mitra, maupun UPT Pemprov Jawa Timur, dalam Penanganan ODGJ di Kabupaten Madiun.
Meski demikian, Dinas Sosial Kabupaten Madiun wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Tujuannya untuk mencocokan data yang ada dengan kondisi sekarang.
Langkah-langkah seperti itu sangat diperlukan, guna mewujudkan Kabupaten Madiun Bebas Pasung.
"Termasuk usulan bantuan obat-obatan kejiwaan dari Kementerian Kesehatan, harus dipastikan lagi," tandas Wahyu Widayat.