Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat, Ini Jerat Hukumnya
Reny Fitriani March 28, 2026 05:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Metro Selatan, Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Metro. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu, 22 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Korban bernama Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (25) dan A (24) yang merupakan warga Metro Selatan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan pengurus kandang kambing milik korban.

Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencuri sejumlah barang berharga milik korban. 

Adapun barang yang berhasil digasak pelaku diantaranya enam ekor kambing senilai Rp6 juta, satu unit mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, serta mesin pompa air.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000. 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. 

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres. 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.