...Itu sangat kami apresiasi dan ini adalah terobosan yang bagus dan revolusioner
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP Parmusi) Kifah Gibraltar Bey Fananie mengapresiasi langkah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk melindungi generasi masa depan.
Kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu, Kifah menilai aturan tersebut merupakan terobosan cemerlang yang memberikan rasa kehadiran langsung pemerintah dalam menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan anak.
"Itu sangat kami apresiasi dan ini adalah terobosan yang bagus dan revolusioner," kata Kifah.
Mahasiswa S2 Kebijakan Publik dan Governansi Universitas Indonesia itu menyoroti tiga poin utama keunggulan PP Tunas, yang meliputi persetujuan dan pemantauan berbasis orang tua (parental-based consent), pelindungan data privasi anak yang setara dengan regulasi global seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa dan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat, serta kewajiban platform digital untuk melakukan penilaian diri.
Platform digital seperti TikTok, YouTube, hingga Instagram, kata dia, kini memiliki kewajiban untuk menilai tingkat risiko konten bagi anak, mulai dari risiko adiksi, interaksi dengan orang asing, dampak psikologis, hingga eksploitasi komersial.
Menanggapi opini bahwa regulasi ini dapat mengurangi wadah anak berekspresi, Kifah menilai bahwa meskipun generasi saat ini terlahir sebagai digital native yang cepat beradaptasi dengan teknologi, mereka belum memiliki kebijaksanaan untuk membedakan nilai yang baik dan buruk.
"Anak belum bisa menilai mana itu yang menyebabkan mereka terjerumus terhadap adiksi, atau mereka juga belum tahu apa yang akan membuat dampak psikologis terhadap mereka," ujarnya menegaskan.
Oleh karena itu, Kifah menyarankan agar ekspresi dan ruang gerak anak dikembalikan ke aktivitas fisik di dunia nyata untuk menghindari risiko masalah kesehatan dan kurangnya pergerakan motorik.
"Jadi saya rasa ekspresi anak bisa juga disalurkan di taman bermain. Mungkin yang awalnya lebih banyak duduk bisa pindah ke perosotan atau ke ayunan untuk menggerakkan daya motorik mereka," lanjut dia.
Terkait implementasinya, Kifah memberikan catatan kritis bahwa aturan yang memiliki klasifikasi umur ini akan sangat kompleks, sehingga membutuhkan kolaborasi nyata tidak hanya dari pemerintah dan platform, tetapi juga masyarakat sipil.
Menurut dia, kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mengedukasi para orang tua muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z, agar memiliki literasi digital yang mumpuni untuk mengawasi anak-anaknya.
"Orang tua-orang tua itu haruslah memiliki pendidikan literasi digital, sehingga mereka tahu mana batas-batas minimum atau konten-konten dengan risiko rendah untuk klasifikasi umur anak tertentu," tutur Kifah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.





