Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Jemaah Umrah Harus Pulang Sebelum 18 April 2026
Mawaddatul Husna March 28, 2026 09:48 PM

TRIBUNGAYO.COM - Sebelum tanggal 18 April 2026, jemaah umrah dari seluruh dunia sudah harus kembali ke negaranya masing-masing.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan jemaah umrah musim 1447 Hijriah paling lambat 1 Zulkaidah 1447 H atau yang bertepatan dengan 18 April 2026.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan transisi menuju penyelenggaraan ibadah haji yang membutuhkan persiapan matang dari berbagai aspek.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pertemuan virtual rutin dengan penyelenggara umrah.

Otoritas setempat menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal ini bersifat wajib bagi seluruh jemaah yang masih berada di wilayah kerajaan.

Kedatangan Terakhir Jemaah Umrah hingga 3 April 2026

Penetapan 18 April 2026 sebagai batas akhir kepulangan menandai berakhirnya rangkaian musim umrah sebelum dimulainya fase intensif persiapan haji.

Sebelumnya, pemerintah Saudi juga telah menetapkan bahwa kedatangan terakhir jemaah umrah hanya diperbolehkan hingga 15 Syawal 1447 H atau 3 April 2026.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu terbatas bagi jemaah yang sudah berada di Tanah Suci untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah dan mempersiapkan kepulangan ke negara masing-masing.

Dalam praktiknya, kebijakan ini bukan hal baru. 

Setiap tahun, otoritas Saudi memberlakukan pembatasan serupa.

Hal itu guna memastikan bahwa pergerakan jemaah tetap terkendali menjelang musim haji yang skalanya jauh lebih besar.

Pelanggaran Overstay Tidak akan Ditoleransi

Otoritas menegaskan bahwa pelanggaran overstay tidak akan ditoleransi. 

Overstay yaitu seseorang tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan oleh visa atau izin tinggal di suatu negara.

Jemaah yang tetap tinggal melewati batas waktu akan menghadapi denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan warga dan penduduk dilarang membantu jemaah overstay, termasuk memberi tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi

Pelanggar aturan ini juga terancam denda besar, hukuman penjara dan deportasi (bagi warga asing).

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika ada jemaah yang melanggar dan tidak menutup-nutupi kasus overstay.

Jika lalai, penyedia layanan akan dikenai sanksi finansial.

Dengan adanya aturan ini, jemaah diimbau untuk:

  • Mematuhi jadwal kepulangan
  • Tidak menunda keberangkatan
  • Selalu berkoordinasi dengan travel resmi. (*)

Baca juga: Bus yang Ditumpangi 24 Jemaah Umrah Asal Indonesia Terbakar, Insiden Bermula dari Pecah Ban Belakang

Baca juga: 341 Jemaah Umrah Asal Indonesia Belum Mendapatkan Jadwal Pulang dari Arab Saudi

Baca juga: KJRI Jeddah Kawal Pemulangan 10.060 Jemaah Umrah, 300 Masih Tertunda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.