TRIBUNJAKARTA.COM - Insiden kecelakaan hari ini di Jember, lansia tewas tertabrak Kereta Api (KA) Sritanjung, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di perlintasan sebidang kilometer 162+ 2 Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, Jawa Timur sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki ketika hendak berkunjung di rumah anaknya.
Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo menyampaikan kronologi kecelakaan maut tersebut.
Tubuh Mikaya alias Bu Sani (66) asal Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember ini hancur setelah tertabrak kereta bernomor lokomotif 280.
"Melewati rel kereta api. Sesampai korban di rel, kereta Melaju dari arah timur ke barat KA/280 Sritanjung dan terjadilah laka Kereta api," ujar Joko dikutip dari TribunJatim, Sabtu (28/3/2026).
Joko menduga korban tidak mendengar sirene kereta api ketika melintasi rel tersebut, sehingga nenek ini mengalami kecelakaan tragis ini.
"Ketika melintas di TKP korban sendirian. Setelah dievakuasi korban dibawa di Puskesmas Tanggul lalu diserahkan ke keluarganya," kata Joko.
Joko mengungkap jasad korban terbagi beberapa bagian, setelah tertabrak kereta api relasi Ketapang-Lempuyangan tersebut.
"Hancur sepertinya, ada beberapa bagian hancur," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro membenarkan peristiwa tersebut.
Katanya, masinis kereta sudah beberapa kali membunyikan suling lokomotif ketika pejalan kaki melintas.
"Karena jarak yang terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat dihindarkan. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas KAI bersama pihak Polsek Sumber Baru sesuai dengan prosedur yang berlaku," tanggapnya.
Dampak peristiwa itu, Cahyo memastikan tidak terdapat kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, bahkan perjalan kereta berlangsung normal.
“Operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya.
Atas insiden ini, Cahyo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang beraktifitas di jalur kereta, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya, kerena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutup Cahyo.