SURYA.co.id – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akhirnya mencapai titik penyelesaian secara kekeluargaan.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah beredar informasi terkait adanya pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kecelakaan terjadi di sebuah pertigaan di Desa Arjowinangun pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat petugas Satlantas menemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban.
Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan untuk memberikan teguran.
Namun, upaya tersebut tidak diindahkan.
"Teguran tidak digubris dan (korban) berusaha menghindari petugas," ujarnya.
Karena korban mencoba melarikan diri, aparat melakukan pengejaran hingga akhirnya korban kehilangan kendali dan menabrak tiang. Korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.
Video pascakecelakaan yang beredar di media sosial turut mempercepat penyebaran informasi dan memicu perhatian publik.
Baca juga: Aipda RD Polisi Pacitan yang Kejar Pemuda Sampai Tewas Tabrak Tiang Masih Diperiksa di Mapolda Jatim
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, atas insiden tersebut.
"Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan."
"Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan kepada keluarga korban atas kejadian lakalantas," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Lebih lanjut, Kapolres memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam pengejaran, yakni Aipda RD, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim," urai Kapolres Pacitan.
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.
"Jika ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), akan kita berikan sanksi," lanjutnya.
Proses pendalaman terhadap Aipda RD dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur sejak hari kejadian.
Pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan kesesuaian tindakan petugas di lapangan dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait adanya petugas di lapangan (Aipda RD) yang melakukan upaya penghentian terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, masih dilakukan proses pendalaman menyeluruh untuk memastikan kronologi dan kesesuaian prosedur," ujarnya saat dihubungi.
Menurut pihak kepolisian, pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi internal.
"Terhadap Aipda RD sedang dilakukan proses pemeriksaan internal sebagai bagian dari proses evaluasi yang sedang berjalan," katanya.
Pihak Polda Jatim juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan komunikasi terus dilakukan.
"Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," pungkasnya.
Perangkat Desa Arjowinangun, Eko Pujiwinarno, membenarkan adanya aksi pengejaran dengan kecepatan tinggi yang melewati wilayahnya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Eko, insiden bermula saat korban dan petugas kepolisian sama-sama melaju kencang mulai dari area jembatan hingga masuk ke jalanan kampung.
"Yang jelas cerita warga saya itu kejar-kejaran mulai masuk jembatan atau jalan yang menjadi TKP. Sama-sama berkecepatan tinggi," ungkap Eko saat dihubungi SURYA.co.id.
Kondisi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan jalan antar-RW yang hanya memiliki lebar sekitar 3 meter, sehingga sulit untuk dilalui kendaraan berpapasan.
Pasca-kecelakaan, ketegangan sempat terjadi di lokasi karena sejumlah warga yang emosi mencoba mendatangi petugas kepolisian berinisial Aipda RD.
Beruntung, aksi massa tersebut berhasil diredam oleh warga lain yang berinisiatif melerai agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
"Saya lerai, saya pisahkan. Kalau terjadi apa-apa malah warga sini yang jadi korban nantinya," ujar salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
DIkutip dari Tribun Jateng, di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban dan keluarga anggota polisi yang terlibat sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung di rumah duka pada Jumat (27/3/2026) dalam suasana tertutup dan penuh haru. Istri dari Aipda RD hadir langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh keluarga korban. Kedua pihak kemudian menandatangani dokumen kesepakatan di atas materai sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Pertemuan diakhiri dengan suasana emosional, ditandai dengan saling berjabat tangan dan berpelukan.
Seorang anggota Polres Pacitan yang berada di lokasi enggan memberikan rincian isi kesepakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi hanya dapat disampaikan oleh Kapolres.
Namun, ia membenarkan bahwa Aipda RD saat ini telah menjalani penahanan.
"Tadi Pak Kabid Propam juga telfon untuk memastikan," kata Polisi tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Pacitan menyatakan akan membantu proses santunan bagi keluarga korban, termasuk pengurusan klaim melalui Jasa Raharja.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Upaya yang petugas lakukan dalam upaya menghentikan untuk melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas. Upaya ini juga untuk mencegah laka lantas baik diri sendiri atau pengendara lain," tambahnya.
"Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," tandasnya.(Luhur Pambudi/Pramita Kusumaningrum/SURYA.co.id dan Tribun Jateng)