TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan brutal terhadap seorang warga negara Belanda, Rene Pouw (49), di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan dua warga negara Brasil sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29).
Penetapan status tersangka dilakukan hanya empat hari setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana.
“Tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 tahun.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama kekasihnya, saksi berinisial P, keluar dari Villa Amira di Jalan Raya Semer sekitar pukul 22.00 WITA untuk berjalan-jalan sambil membawa anjing peliharaan.
Namun, beberapa meter dari gang vila, keduanya melihat dua pria asing mengendarai sepeda motor masuk ke gang tersebut.
Merasa curiga, korban sempat meminta P kembali ke vila untuk mengunci pintu.
Keputusan itu justru menjadi momen fatal.
Saat saksi kembali ke lokasi, ia mendapati kedua pelaku tengah melakukan serangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan kiri, hingga punggung.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat berteriak meminta tolong.
Baca juga: Sosok WNA Belanda Tewas Ditikam di Vila Bali, Pelaku Kenakan Jaket Ojek Online
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau sepanjang 30 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Selain itu, ditemukan juga sandal milik pelaku dan korban, empat unit senter, baterai, serta barang pribadi korban seperti ponsel, kacamata, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dua unit sepeda motor Honda Vario juga turut disita. Polisi mengungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk melakukan survei lokasi hingga eksekusi.
Keterangan saksi lain, termasuk seorang pengemudi ojek online yang berpapasan dengan pelaku saat melarikan diri, turut memperkuat konstruksi kasus.
Yang mengejutkan, kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polda Bali pun langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol guna memburu keduanya di tingkat internasional.
“Berdasarkan bukti ilmiah dari CCTV dan kesaksian, identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini pengejaran terus dilakukan,” tegas Gede Adhi.
Hingga kini, motif di balik pembunuhan sadis tersebut masih dalam pendalaman. Polisi terus melakukan analisis CCTV, data GPS kendaraan, serta uji forensik terhadap barang bukti.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami akan bertindak tegas dan mengungkap setiap kejahatan,” pungkasnya.