TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pelarian Julkifli Djuka (22) Warga Dusun Suka Juang Desa Prima Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo berakhir sudah.
Ia adalah tersangka kasus tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Julkifli berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulut.
Baca juga: Kronologi Sindikat Curanmor Fortuner Lintas Pulau Dibongkar Resmob Polda Sulut
Penangkapan bekerjasama dengan tim Gabungan Satya Polres Minut.
Sabtu (28/3/2026 Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, dalam keterangannya bilang, pelaku di tangkap pada Jumat (27/3/2026) pukul 15.00 Wita.
"Di tangkap di tempat persembunyian oleh Tim Satya Polres Minut dan Resmob Polda Sulut di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara," Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow Sabtu (28/3) malam.
Pelaku yang tercatat dalam identitas kependudukan masih berstatus pelajar atau mahasiswa, ternyata merupakan residivis Curanmor.
Ia sempat melarikan diri dari Provinsi Gorontalo, dan bersembunyi di Desa Watutumou Minut.
Namun persembunyiannya tidak lama, lantaran polisi berhasil melacak keberadaanya, dan ia pun tak bisa mengelak lagi, tertangkap dan diamankan.
Pelaku di lapor oleh Korban di Polda Gorontalo, dengan nomor polisi LP/B/50/II/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Kronologi
Adapun kronologis penangkapan, tim Satya Polres Minut pada Jumat (27/3) memperoleh informasi ada residivis curanmor lintas provinsi melarikan diri ke Desa Watutumou Minut.
Tim kemudian melakukan pulbaket, mendapati informasi pelaku berada di tempat kos-kosan di Desa Watutumou.
Kemudian tim melakukan pencarian, lalu bersama tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.