Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua lot barang rampasan berupa telepon seluler atau handphone (HP) berstatus wanprestasi atau tidak dilunasi pembayarannya oleh peserta lelang periode Maret 2026.

“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan jumlah yang didapatkan KPK dari pelelangan pada Maret 2026 mencapai Rp10,922 miliar, atau berbeda dari proyeksi sebesar Rp10,985 miliar bila seluruh peserta yang memenangkan penawaran dapat melunasi lot barang lelang.

Sementara itu, dia tidak menjelaskan apakah wanprestasi tersebut termasuk dua HP bermerek OPPO yang sempat ramai di publik karena laku dilelang dengan harga Rp59,72 juta.

Ia hanya mengatakan nilai laku lelang untuk barang bergerak mencapai Rp719 juta, meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan HP.

Sementara barang tidak bergerak berupa tanah, serta tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.

“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) oleh KPK,” kata dia.