SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.
Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan program penanganan pascabencana dapat dilakukan lebih cepat.
Sekda menjelaskan, besaran penyesuaian TKD bagi Pemerintah Aceh mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.
Alokasi tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung program pemulihan pascabencana di Aceh.
Baca juga: Laskar Wong Kito Rapatkan Pertahanan, Babak Pertama Persiraja vs Sriwijaya Skor 0-0
Baca juga: Pacu Pemulihan Aceh, Satgas PRR Libatkan Warga Bersihkan Lingkungan
Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran melalui perubahan Pergub memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satunya merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu melalui perubahan penjabaran APBD atau APBA.
Pergeseran anggaran tersebut turut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.
Saat ini, lanjut Sekda M. Nasir, penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Baca juga: Hacker Iran Bobol Email Direktur FBI, Foto Pribadi Bocor ke Medsos
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Macet Parah dan Antrean Panjang di Jembatan Kutablang, Bireuen
M. Nasir menegaskan, seluruh program yang dibiayai dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026.
Pemerintah Aceh juga memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.(*)