Eks Menag Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Semua Sesuai UU, tapi Mengapa?
ninda iswara March 29, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Mahfud MD menyoroti status Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya menjabat Menteri Agama.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengabulkan pengalihan penahanan tersebut masih terus menjadi perhatian publik.

Sorotan ini muncul karena perubahan status dari rutan ke tahanan rumah dinilai menimbulkan beragam tafsir.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

Penjelasan itu kemudian memicu tanggapan dari Mahfud melalui akun X pribadinya.

Baca juga: Soal Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf Buat Kegaduhan, Keputusan akan Dilaporkan ke Dewas

Dalam cuitannya pada Sabtu (28/3/2026), ia menyampaikan pandangan hukum terkait keputusan tersebut.

Mahfud MD menyatakan bahwa alasan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut telah sesuai dengan undang-undang pada dasarnya memang benar.

Meski demikian, ia juga menilai bahwa opsi penahanan di rutan tetap memiliki dasar hukum yang sama kuat.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ruang interpretasi dalam penerapan aturan hukum terkait penahanan.

Pernyataan Mahfud tersebut pun menjadi pengingat bahwa keputusan hukum kerap membuka ruang diskusi di tengah masyarakat.

"Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuai UU. betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh," tulis Mahfud MD di akun X-nya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka.

Ia juga menambahkan, baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama memiliki dasar hukum, sehingga publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024.

Pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah.

Adapun hal ini diketahui publik justru bukan dari KPK, melainkan dari pengakuan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Noel adalah tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Berkaca dari Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Minta jadi Tahanan Rumah, Ditolak, Alasannya

PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD sentil KPK soal Yaqut jadi tahanan rumah
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD sentil KPK soal Yaqut jadi tahanan rumah (Youtube)

Disebut Strategi Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran 2026.

Menurutnya, langkah itu murni didasarkan pada kebutuhan strategi dalam proses hukum, bukan karena faktor hari raya.

“Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Asep menjelaskan fokus utama KPK adalah menentukan langkah yang paling tepat di setiap tahapan penyidikan.

Karena itu, keputusan pengalihan penahanan dipandang sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.

Selain itu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

Keputusan itu juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya.

Lebih lanjut, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.

(TribunTrends/Tribunnews/Garudea)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.