Pengamat Unmul: Sitaan Rp214 Miliar Bukti Bobroknya Tata Kelola Tambang di Kaltim
Miftah Aulia Anggraini March 29, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyitaan aset senilai Rp214 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dinilai bukan sekadar capaian penegakan hukum.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menegaskan bahwa besarnya nilai sitaan tersebut justru menjadi indikator kuat bobroknya tata kelola mineral dan batu bara (minerba) di Kalimantan Timur.

“Tentu tanda tanya besar, apakah ada sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif melihat apa yang sudah disita oleh pihak Kejati Kaltim,” sebut Saipul kepada TribunKaltim.co.

Menurutnya, praktik pertambangan di atas lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara membuka indikasi keterlibatan banyak pihak, mulai dari korporasi hingga oknum penyelenggara negara.

Baca juga: Duga Skandal Tambang Masih Ada yang Lebih Besar, Kejati Kaltim Akan Terus Selidiki

Ia menilai, temuan penyidik tidak hanya mengungkap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga jejak kekayaan mencurigakan.

Tak hanya uang rupiah, penyidik turut menyita berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro hingga won Korea Selatan.

Selain itu, barang mewah seperti tas desainer internasional, perhiasan emas, hingga mobil kelas atas juga masuk dalam daftar sitaan.

Saipul juga menyoroti keterlibatan tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara sebagai bukti bahwa instrumen kebijakan daerah pada masa itu sangat rentan dimanipulasi oleh kepentingan korporasi.

Baca juga: Kejati Kaltim Pamerkan Uang Rp 214 M dan Tas Branded, Hasil Sitaan Kasus Tambang Ilegal di Kukar

Ia menilai, buruknya tata kelola minerba tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.

Kawasan permukiman transmigrasi dan fasilitas umum disebutnya ikut terdampak hingga mengalami kerusakan parah.

Lebih jauh, Saipul mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan, khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jangan berhenti pada penyitaan aset. Pemerintah harus memastikan sistem satu data lahan benar-benar berjalan agar tumpang tindih lahan antara sektor transmigrasi, kehutanan, dan pertambangan tidak lagi menjadi celah korupsi di masa depan," singgungnya.

Baca juga: Penampakan Perhiasan Emas dan Puluhan Tas Branded Hasil Korupsi Tambang di Kukar yang Disita Kejati

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Kejati Kaltim yang terus menelusuri aliran dana atau follow the money guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga setengah triliun rupiah tersebut.

“Kita patut apresiasi tentunya langkah–langkah kejaksaan, dan mesti ada pengusutan tuntas dari kasus ini, serta praktik lain pertambangan yang bukan saja merugikan aspek keuangan negara dan aset, namun juga kerugian lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim memamerkan tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari barang bukti pada Kamis (26/3/2026).

Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan, terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2013 serta jajaran direksi dari tiga perusahaan tambang, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB periode 2001–2012. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.