Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT, Berlaku hingga 30 April 2026
M Zulkodri March 29, 2026 08:03 AM

Melalui kebijakan terbaru, Ditjen Pajak resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT, namun hanya berlaku sementara hingga 30 April 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Relaksasi Selama Masa Transisi Sistem

Kelonggaran ini diberikan sebagai respons atas penerapan sistem baru pelaporan pajak berbasis Coretax.

Otoritas pajak menilai masa transisi membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi teknis sistem maupun pemahaman wajib pajak.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT hingga satu bulan setelah batas normal 31 Maret tidak akan dikenai denda.

Namun setelah periode relaksasi berakhir, sanksi akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Tak hanya pelaporan, penghapusan sanksi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi, wajib pajak tidak akan dikenai denda maupun bunga.

Selain itu, kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan juga mendapatkan perlakuan serupa, selama dilunasi dalam masa kelonggaran tersebut.

Penghapusan Sanksi Dilakukan Otomatis

Ditjen Pajak memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa perlu penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan langsung oleh kantor wilayah secara jabatan.

Otoritas juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan selama periode relaksasi tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

Realisasi Pelaporan Masih Rendah

Meski kebijakan ini telah diberlakukan, tingkat pelaporan SPT masih tergolong rendah.

Hingga 26 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai sekitar 9,13 juta atau 60,86 persen dari target 15 juta pelaporan.

Pengamat dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk libur panjang Idulfitri.

Namun, menurutnya, faktor ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi penyebab utama.

Kondisi seperti meningkatnya pemutusan hubungan kerja serta sulitnya mencari pekerjaan turut memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.

Tantangan Kepatuhan Pajak

Senada dengan itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan realisasi pelaporan tahun ini berpotensi tidak melampaui capaian tahun sebelumnya.

Ia menilai, banyak wajib pajak yang masih menunda pelaporan karena beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru diterapkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun relaksasi telah diberikan, tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak masih membutuhkan solusi jangka panjang, terutama terkait stabilitas ekonomi dan kesiapan sistem administrasi perpajakan.

Sumber : Tribunnews.com/Kontan.co

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.