TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengusaha yang dikenal sebagai bos tambang ini diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin resmi hingga mencapai kurun waktu delapan tahun.
Selama periode tersebut, operasi tambang disebut-sebut tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat terkait.
Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pengawas untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta potensi kebocoran dalam tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Penegak hukum kini mulai mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Publik pun menanti langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai mencoreng integritas pengawasan pertambangan ini.
Baca juga: Heboh! Napi Diduga Asyik Nyabu Sambil Video Call di Penjara, Kalapas Kelas II A Jambi Beri Tanggapan
seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang relevan.
"Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST," kata Anang pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, Samin Tan diketahui sebagai beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ia menyebut izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujar Syarief.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di empat provinsi, yakni:
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
Penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna mengumpulkan bukti tambahan.
"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Terkait kerugian negara, Kejagung menyebut nilainya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kasus ini bukan pertama kalinya Samin Tan berurusan dengan hukum. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan gratifikasi.
Saat itu, ia diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B.
Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. Hakim menilai bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi.
Sementara itu, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2019.
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan. Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986.
Kariernya dimulai di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, kemudian berlanjut di Deloitte Touche pada periode 1998–2002.
Sejak 2007, ia aktif mengembangkan bisnis di sektor tambang dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange.
Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses hukum akan terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.
Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.
Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum.
“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.
“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Negara diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Namun, jumlah pasti kerugian masih dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)