TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kualitas proyek Jalan ruas Mauponggo-Ngera-Puuwada di Kabupaten Nagekeo, NTT yang menelan dana APBN senilai 18 miliar, menuai protes warga.
Warga protes karena sudah rusak baru walupun baru sebulan digunakan.
Kondisi ini diperparah dengan Provisional Hand Over (PHO) dalam kondisi rusak. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan proyek, termasuk peran kejaksaan yang sebelumnya disebut turut mengawal pekerjaan tersebut.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan proyek jalan yang telah di-PHO pada 11 Maret masih dalam kondisi belum sempurna. Bahkan sehari setelah penyerahan sementara dilakukan, kerusakan fisik jalan masih terlihat dan belum diperbaiki secara menyeluruh.
Baca juga: Anggota DPRD Nagekeo Sebut Jalan Ngera-Puuwada Benar Rusak Bukan HOAX, Kini Sudah Diperbaiki
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terutama setelah pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyebut proyek tersebut berada dalam pengawasan pihak kejaksaan tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, buka suara terkait kondisi itu.
Ia menegaskan peran kejaksaan dalam proyek tersebut terbatas pada pengawalan non-teknis.
“Pengawalan yang dilakukan oleh kejaksaan hanya untuk menginventarisasi dan memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan. Kami tidak masuk ke bagian teknis maupun keuangan pekerjaan,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Minggu (29/3/2026) dari Aliansi Jurnalis Nagekeo.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak terlibat dalam pemeriksaan kualitas fisik proyek.
Menurutnya, aspek tersebut menjadi kewenangan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat.
“Untuk pemeriksaan kualitas pekerjaan, nanti akan dilakukan oleh BPK atau inspektorat. Kami tidak masuk ke fisik pekerjaan,” tambahnya.
Terkait kondisi jalan yang di-PHO dalam kondisi rusak, Raka menjelaskan PHO umumnya dilakukan ketika progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen, meskipun masih dimungkinkan adanya perbaikan dalam masa pemeliharaan.
"Terima kasih informasi nya, ini merupakan informasi yang bagus jika masih ada pekerjaan yang belum sempurna supaya segera disempurnakan oleh pelaksananya karena pelaksana mempunyai tanggung jawab pemeliharaan selama 1 tahun. Jadi kami bisa menginformasikan ke balai supaya balai menginformasikannya ke pelaksana,”ujarnya.
Biasanya, lanjut dia, pihak balai juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin selama masa pemeliharaan untuk memastikan kondisi pekerjaan tetap sesuai standar.
Baca juga: Baru Selesai Dihotmix, Jalan Ngera - Lewa Ngera Nagekeo Senilai Rp 18 M Rusak Parah
Sebelumnya Ricard Manukoa, PPK proyek jalan Mauponggo - Ngera - Puuwada ketika dikonfirmasi Media Indonesia soal kualitas pekerjaan mengatakan semua kerusakan sudah diperbaiki untuk dua paket pekerjaan pada ruas jalan yang sama. Dua paket pkerjaan tersbut kini masuk dalam tahap pemeliharaan. Soal kualitas pekerjaan Richard menghimbau masyarakat tidak perlu takut karena pekerjaan tersebut sudah melalui pemeriksaan BPK dan pendampingan oleh kejaksaan tinggi.
“Semua sudah diperbaiki, tidak usah takut nanti ada pemeriksaan lab, dan setelah lebaran ada audit dari BPKP untuk semua IJD,”kata Ricard.
Selain itu Kasatker PJNW IV Prov. NTT, Wilhelmus Sugu Djawa yang dikutip dari beberapa media lokal seta kalrifikasi yang diterima Media Indonesia menjelaskan Paket Preservasi Jalan Mauponggo-Ngera-Pu’uwada 1 dengan Nilai Kontrak Rp. 9.114.590.000,- dilaksanakan berdasarkan kontrak dan SPMK tanggal 26 November 2025.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada tanggal 11 Maret 2026, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun hingga 11 Maret 2027.
Selama pelaksanaan, kata Wilhelmus ditemukan kerusakan pada beberapa titik akibat cuaca ekstrim yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Terhadap kerusakan tersebut Penyedia Jasa CV. Ratu Orzora telah melakukan perbaikan pada periode 28 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 sebagai bagian dari pemenuhan mutu sebelum dilaksanakan PHO.
Sayangnya dari hasil penelusuran Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) di ruas jalan Mauponggo - Ngera - Puuwada, pada tanggal 12 Maret 2026 setelah PHO tanggal 11 maret 2026 terdapat sejumlah titik mengalami kerusakan.
Beberapa bagian terdapat retakan dengan cukup besar melebihi dari retak rambut dan bahkan sebagian terdapat endapan lumpur yang telah keluar dari retakan atau pecahan tersebut. Beberapa retakan berusaha ditutupi dengan melapisi aspalt hotmix tambahan namun terlihat tidak merekat.
Beberapa bagian terutama di belakang kampung Ngera terlihat sangat parah. Aspalnya telah pecah atau rusak dengan bongkahan cukup lebar ketika diambil gambar pada tanggal 12 Maret 2026 setelah dinyatakan PHO pada tanggal 11 Maret 2026 sesui pernyataan Kasatker PJNW IV Prov. NTT, Wilhelmus Sugu Djawa.
Provisional Hand Over (PHO)
Menurut sumber Arjuna yang biasa menangani proyek APBN dan meminta tak disebutkan namanya, Provisional Hand Over hanya dilakukan jika kuantitas dan kualitas sudah sesuai kontrak.
PHO hanya bisa dilakukan jika pekerjaan telah selesai sesuai kuantitas dan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Jika masih ada item yang belum dikerjakan atau kualitas belum memenuhi standar, maka PHO tidak boleh diterbitkan.
Sedangkan masa pemeliharaan adalah periode setelah PHO di mana penyedia wajib menjaga agar hasil pekerjaan tetap dalam kondisi baik sebagaimana saat diserah terimakan.
Masa ini bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, melainkan untuk memperbaiki kerusakan atau cacat yang timbul setelah PHO.
Jika ada kerusakan atau pekerjaan yang belum selesai sebelum PHO, itu bukan bagian dari masa pemeliharaan,hal tersebut masuk kategori pekerjaan tertunggak yang masih menjadi tanggung jawab masa pelaksanaan.
“Konsekuensinya, PHO harus ditunda dan denda keterlambatan tetap berjalan sampai pekerjaan benar-benar selesai sesuai kontrak,”katanya.
Nilai Kontrak Jalan
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber proyek jalan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan 2 paket pekerjaan yakni ; PRESERVASI JALAN MAUPONGGO - NGERA - PUUWADA 1, dengan metode E-purchasing, panjang jalan 2,00 KM, dengan nilai kontrak 9.114.590.000 dan penyedia jasa CV. RATU ORZORA serta konsultasi supervisi oleh PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA kemudian
PRESERVASI JALAN MAUPONGGO - NGERA - PUUWADA 2, dengan metode E-purchasing, panjang jalan 2,00 KM, dengan nilai kontrak 9.283.298.000 dan penyedia jasa CV. ANUGERAH CIPTA JAYA serta konsultasi supervisi oleh PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA. Sehingga total semua dalam Data paket kontraktual pekerjaan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT tahun anggaran 2025 totalnya menjadi 18.397.888.000.
“Ya totalnya ada 18 miliar dengan 2 paket pekerjaan, di lapangan ada sempat tulis salah di papan proyek 9 miliar dan 11 miliar, tapi yang benar 9 miliar dan 9 miliar satunya,“kata Ricard.
Kini, jalan tersebut sudah diperbaiki pasca protes warga.