THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel
Muhammad Fatoni March 29, 2026 12:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 67 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akibat menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Meski perayaan Idul Fitri 2026 telah berlalu, persoalan hak pekerja ini belum sepenuhnya tuntas, sehingga Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil penindakan tegas.

Berdasarkan data Disnakertrans DIY, aduan penunggakan THR ini didominasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta manufaktur.

Dari total 67 perusahaan yang diadukan, sebanyak 37 perusahaan di antaranya masih dalam status proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan, padahal batas waktu wajib bayar THR telah kedaluwarsa.

Disnakertrans DIY sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan rekomendasi sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang membandel setelah masa peringatan habis.

Kasus tunggakan THR ini juga memunculkan situasi dilematis di lapangan.

Terdapat satu temuan di mana aduan akhirnya dicabut karena perusahaan yang bersangkutan terbukti benar-benar tidak mampu membayar THR hingga terancam tutup.

Memaksa pelunasan beban yang tidak sanggup dipenuhi tersebut dikhawatirkan justru memicu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Baca juga: Malioboro Masih Jadi Primadona, Padat Wisatawan hingga Pekan Terakhir Libur Lebaran 2026

Layangkan Surat Resmi

Menyikapi persoalan yang berlarut hingga pasca-Lebaran ini, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak ribuan pekerja tidak hangus atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

Irsad memaparkan secara rinci tuntutan yang diajukan oleh MPBI DIY kepada pihak dinas terkait penanganan kasus tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami kemarin berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan," ungkap Irsad.

Lebih lanjut, Irsad menyoroti lambatnya penegakan aturan yang berisiko melemahkan posisi kaum buruh di mata hukum ketenagakerjaan.

"Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan," tegas Irsad. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.