Kasus Bengawan Kamto: Tahanan Rumah Picu Kritik, Pengamat Soroti Rasa Keadilan
M Zulkodri March 29, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM--Pemberian status tahanan rumah terhadap terdakwa kasus korupsi kembali menuai sorotan publik.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memicu perdebatan mengenai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kasus yang menjadi perhatian adalah pemberian tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, yang tengah menjalani persidangan atas dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Harus Penuhi Syarat Ketat

Pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni syarat objektif dan subjektif.

Dari sisi objektif, kondisi kesehatan terdakwa harus benar-benar serius, seperti stroke, kanker, atau kondisi yang mengancam jiwa dan tidak memungkinkan menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Jangan beda, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama," ujarnya.

Sementara itu, syarat subjektif berkaitan dengan penilaian hakim, termasuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri dan tidak memengaruhi saksi selama proses persidangan.

Alasan Kesehatan Dipertanyakan

Dalam kasus ini, pengalihan status penahanan dilakukan dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan membutuhkan perawatan lanjutan.

Namun, Sahuri menilai alasan tersebut harus diterapkan secara adil kepada semua tahanan dengan kondisi serupa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau jenis perkara.

"Sakit jantung itu memang sakit berat, tetapi itu masih penyakit umum," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa banyak narapidana lain dengan penyakit jantung tetap menjalani masa tahanan di lapas, sehingga kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Potensi Ketidakadilan dan Turunnya Kepercayaan Publik

Secara filosofis, pemberian tahanan rumah kepada terdakwa korupsi dinilai berisiko menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Apalagi, penyakit yang dijadikan alasan dianggap masih umum dialami banyak tahanan.

Sahuri juga mengingatkan bahwa praktik yang tidak konsisten dapat berdampak pada turunnya wibawa penegakan hukum.

Ia bahkan mengutip pernyataan Mahfud MD yang menyebut penegakan hukum di Indonesia kerap dianalogikan seperti “pasar kelontong”.

Latar Belakang Kasus

Bengawan Kamto diketahui merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia menjalani persidangan bersama terdakwa lain, Arief Rohman, sejak Februari 2026 di pengadilan.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit investasi dan modal kerja di bank BUMN yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan.

Sorotan Publik Menguat

Pihak pengadilan sebelumnya menyatakan bahwa keputusan pemberian tahanan rumah diambil berdasarkan kondisi kesehatan terdakwa dan permohonan dari kuasa hukum.

Namun, kebijakan tersebut kini memicu perdebatan luas di masyarakat.

Banyak pihak menuntut transparansi dan konsistensi dalam penerapan hukum, agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Ke depan, para pengamat menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan setiap keputusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.