Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire, Polda Papua Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Melalui gerak cepat Tim Resmob, polisi berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial HG (25), di kawasan Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti secara sigap oleh kepolisian.
Proses yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Herianto Nurdin, langsung bergerak menuju Jalan Melati, titik di mana HG berada.
Baca juga: Pemprov Papua Pegunungan Dinilai Paksa Bangun Polda di Welesi, DPR Didesak Lindungi Rakyat
Berkat koordinasi yang baik dengan dengan masyarakat setempat maka proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi Trastanto mengatakan, HG diamankan karena telah mencuri sebuah sepeda motor milik seorang petani berinisial DY (25), jenis Honda Beat Street berwarna coklat dengan nomor polisi PT 5549 AR.
"Itu terbukti dalam pemeriksaan awal, HG mengakui perbuatannya," kata Iptu Bogi dalam pers rilis Polres Nabire, yang diperoleh Tribun-Papua.com, Sabtu, (28/3/2026).
Namun uniknya menurut Iptu Bogi, HG mengaku dia tidak bekerja sendiri.
Baca juga: Pemkab Jayapura Kewalahan Bayar 756 Honorer Titipan Pejabat, Bupati: Mereka Terancam Dirumahkan
"Dia bersama rekannya berinisial TM, dan saat ini masih diburu," tandasnya.
Sementara modus operandi yang digunakan kedua pelaku tergolong terencana.
Dimana sebelumnya, mereka berdua mengincar kendaraan milik korban.
Setelah itu melihat situasi yang sepi, mereka langsung mendorong motor korban keluar dari halaman rumahnya.
"Supay tidak timbulkan suara mesin yang mencurigakan," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMP YPJ Mimika Gelar Lomba Tari Modern Papua Antarsekolah
Setelah itu, mereka putuskan kabel kontak secara paksa, dan menghidupkan mesin lalu melarikan diri.
Dalam proses mengamankan tersangka HG, petugas menyita satu buah tas noken berwarna biru sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil interogasi tersangka, motor yang dicuri telah dijual ke wilayah SP3 dengan harga Rp3.000.000.
Uang dari hasil penjualan itu, digunakan untuk berpesta minuman keras.
"Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan unit sepeda motor yang telah dijual serta mempersempit ruang gerak daripada rekan HG yaitu TM," jelasnya.
Baca juga: Putar Kopi Seri II Nabire 2026 Selesai, Nancy Raweyai: Barista Bukan Sekadar Skill
Iptu Bogi mengimbau masyarakat Nabire, tetap waspada dan menambahkan kunci pengamanan ganda pada kendaraan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Nabire," pungkasnya.(*)